70 TAHUN KEMERDEKAAN : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

GERAKAN AYO KERJA

Logo-dp-bbm-hari-kemerdekaan-RI-ke-70-2015

Merdeka! Merayakan Hari Kemerdekaan sungguh suatu kebahagiaan yang tiada tara bagi seluruh warganegara dimanapun berada. Kemerdekaan dari segala hal yang beraroma negatif dan tidak memartabatkan diri warganegara adalah impian setiap warganegara. Dan untuk itu negara dan pemerintahan wajib menghadirkan kemerdekaan sejati yang sangat diharapkan setiap warganegara tanpa membedakan latar belakang maupun komunitas. Rujukan terindah perwujudan kemerdekaan adalah ke konstitusi kita, terutama bagian Pembukaan. Sekarang apakah segalanya sudah sesuai dan mendekat ke substansi UUD 1945? Mari kita introspeksi diri kita masing-masing.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

FINAL COUNTDOWN

Anekdot QUICK COUNT

Siapa sih yang paling tidak menyukai quick count? Berdasarkan hasil survai, jawabnya adalah : wanita. Alasannya, karena hal demikian mengganggu suasana exit pool, serta tidak sesuai real count yang juga didambakan pria. #inidianggaphumorbolehbeneranhumorjugaboleh

Saya masih penasaran dengan quick count, maka kemarin saya cek data KPU yang terkait basis data yang digunakan oleh lembaga-lembaga survai dalam olah quick count dari sampling hasil perhitungan suara di TPS-TPS (basisnya sama saja dengan real count). Yang mengejutkan, ternyata jumlah TPS seluruh Indonesia untuk Pilpres 2014 adalah 478.685 sedangkan lembaga survai umumnya memproses quick count dengan hanya mengolah hasil penghitungan suara dari sample antara 1.000 sampai 3.000 TPS dengan metode pengumpulan dan pengolahan data statistik secara tertentu.

Jadi, anda lebih percaya manakah antara real count (hasil kerja KPU yang mengolah hasil perhitungan suara dari semua TPS) dengan quick count hasil kerja lembaga survai (yang umumnya berafiliasi dengan kandidat tertentu)? #SayaJugaPernahBelajarStatistikLho

Untuk itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, saya setuju, lembaga survai diaudit semuanya. Jangan sampai kaidah ilmiah survai direkayasa untuk kepentingan politik, juga jangan sampai politik mencari pembenaran dari cara-cara ilmiah yang dibelokkan demi kepentingan sesaat.