• DOWNLOAD
  • TIRTOMART
  • About
    • MARDOTO
    • WEBSITE
    • DONASI

WNI NOMOR 1

~ Reputasi Adalah Segalanya

WNI NOMOR 1

Category Archives: money

Mengapa satelit tidak menemukan pesawat Air France yang hilang?

04 Thursday Jun 2009

Posted by Mardoto in bLog, country, mAnajemen, mAteri kUliah, money, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, sumber daya, teknologi

≈ 1 Comment

Tags

indonesia, informasi, Kehidupan, teknologi

Mengapa satelit tidak menemukan pesawat Air France yang hilang? Padahal kalau mobil dipasangi GPS saja sekarang dapat dengan mudah ditemukan posisinya di titik manapun di belahan dunia ini mobil itu berada. Lho, untuk kasus pesawat ini kok malah satelit nggak bisa memonitor? Coba anda baca ulasan terbaru soal hal ini di CNN. Menarik juga ya …..

Wawasan ini perlulah, supaya kita makin faham penggunaan teknologi untuk hal-hal semacam ini, bagaimana sebaiknya.

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Robot pengeruk sampah siap bersihkan jalan

02 Tuesday Jun 2009

Posted by Mardoto in anggaran, bLog, daya, e-goverment, eKsekutif, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOmputer, mAhasiswa, mAnajemen, money, pEndidikan, ranking, risiko, saing, sumber daya, teknologi, tEknologi iNformasi

≈ Leave a comment

Tags

indonesia, Internet, Kehidupan, mAnajemen

Era di mana robot umum dijumpai di mana-mana sepertinya akan datang dalam waktu yang tak terlampau lama. Untuk urusan membersihkan sampah di jalanan pun bakal diurusi oleh robot khusus. Ya, sebuah robot bernama Dustbot yang berguna untuk mengumpulkan sampah rumah tangga dikembangkan tim ilmuwan di Italia. Jika sudah dioperasikan, Dustbot bakal melayani pembersihan sampah menurut permintaan pelanggan. Orang yang menginginkan layanan Dustbot bisa menghubungi pengelola via SMS saja. Dikutip dari TGDaily, 29 Mei 2009, Dustbot dirancang untuk membersihkan sampah di jalanan sempit di mana truk sampah biasa tak dapat masuk. Kapasitas pengangkutannya tergolong besar, yakni 40 kg.

Untuk urusan navigasi, Dustbot memakai GPS dan peta terintegrasi. Bahkan tidak hanya mengurusi sampah, si robot juga dibekali kemampuan untuk memonitor polusi udara dengan dibekali sensor.Pembuatan Dustbot didanai oleh Uni Eropa. Jika tak ada halangan merintang, Dustbot sudah bisa dimanfaatkan di jalanan Italia mulai tahun ini juga. Apabila sukses, beberapa negara sudah tertarik untuk mengadopsinya, misalnya Jepang.

Wah asyik juga ya …. mestinya bisa untuk membersihkan paku-paku yang banyak bertebaran di jalanan nhi. Yang suka bikin mangkel, sebel dan membahayakan pengendara, nggak aman lagi, bisa menimbulkan aksi kejahatan kalau meladeni paku-paku ini yang tega-teganya menggemboskan ban motor/mobil. Asyik, berapa harganya? Kita tunggu saja sampai Dustbot itu dipasarkan di Indonesia …. tetapi bisa nggak ya itu robot dikaryakan di Indonesia … soalnya orang Indonesia suka “iseng-iseng” nhi, kalau nggak boleh dikatakan nakal, ntar banyak yang ngirimi SMS ke pengelola robot, sehingga jadi banyak beban, robotnya stress dong ….

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

UU LLAJ : Pengemudi boleh nyetir maksimum hanya 8 jam per hari

28 Thursday May 2009

Posted by Mardoto in anggaran, bLog, e-goverment, global, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, mAnajemen, money, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, readiness, risiko, sumber daya, teknologi, tEknologi iNformasi, uang

≈ 3 Comments

Tags

indonesia, kEwarganegaraan, mAnajemen, Profesi

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (26/5). Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini mengetukkan palu persetujuan setelah meminta secara aklamasi kepada anggota DPR yang hadir, sekitar pukul 12.25. Sebelumnya, juru bicara 10 fraksi dalam pandangannya secara bulat menyatakan, persetujuan RUU dengan 22 bab dan 326 pasal itu untuk disahkan sebagai undang-undang.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang mendominasi pengunjung di ruang balkon, sangat antusias. Setiap kali juru bicara fraksi menyebutkan persetujuan terhadap RUU itu untuk disahkan sebagai UU, tepuk tangan membahana. UU ini juga sebagai pengganti UU sejenis No 14/1992 tentang LLAJ. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, pemerintah dan Komisi V DPR sepakat untuk membawa RUU LLAJ ke Rapat Paripurna pada Selasa 26 Mei 2009 untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Panja RUU LLAJ Yoseph Umar Hadi kepada Pansus yang dihadiri pula Menteri Perhubungan dan Kepala Polri menjelaskan, RUU LLAJ didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. LLAJ diselenggarakan dengan memerhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri.

Selain itu, LLAJ diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Selain itu juga mengedepankan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan kepastian hukum. Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal menyatakan, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang baru akan membatasi waktu kerja pengemudi angkutan umum maksimum delapan jam per hari untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan raya. “Soal keamanan dan keselamatan di UU ini lebih dominan dibanding sebelumnya (UU No 14/1992). Misalnya, pengemudi angkutan umum dibatasi waktu kerjanya, yakni setiap empat jam harus beristirahat dan waktu kerjanya hanya delapan jam,” katanya menjawab pers seusai Rapat Paripurna Pengesahan RUU LLAJ menjadi UU di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Jusman, dalam UU LLAJ baru yang terdiri 22 bab dan 326 pasal itu, seorang pengemudi angkutan umum bisa saja diperbolehkan bekerja hingga 12 jam dengan syarat-syarat tertentu. Tanpa merinci syarat yang dimaksud, Jusman mengatakan, pengawasan terhadap implementasi ini akan dilakukan oleh kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Pengawasnya adalah oleh mereka yang tergabung dalam forum lalu lintas angkutan jalan. Merekalah yang mengoordinasikan hal ini yang unsurnya adalah pihak terkait, mulai dari kepolisian, perhubungan, pekerjaan umum, hingga perindustrian,” katanya. Ia mengatakan, setiap pelanggaran pengguna LLAJ akan dikenakan sanksi, baik kepada pemilik kendaraan, maupun pengemudi. “Petugas seperti polisi dan DLLAJ juga bisa diberi sanksi administrasi,” katanya.

Dalam UU LLAJ baru, Jusman melanjutkan, diatur pula mengenai kewajiban pengemudi angkutan umum memberikan prioritas bagi para pengendara sepeda, pejalan kaki, penderita cacat, dan anak-anak. “Ketentuan emisi gas buang pada level tertentu untuk pengguna LLAJ juga ada,” katanya. Dibandingkan UU sebelumnya, UU LLAJ baru ada pemisahan yang tegas tentang manajemen trafic dan transportasi sehingga LLAJ dipandang sebagai suatu kesatuan sistem yang terdiri dari jalan, sistem transportasi, dan manajemen trafic-nya. Yang tak kalah penting, dalam UU yang baru itu ada ketentuan mengenai dana pemeliharaan jalan agar tidak mengalami kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dananya dikumpulkan dari partisipasi masyarakat dan juga dari pemerintah. “Soal bagaimana rinciannya, nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dana ini dikelola oleh pekerjaan umum,” katanya.

Peraturan Pemerintah

Menyinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU yang baru itu, Jusman mengakui, pihaknya akan menyiapkan empat PP. “Di dalamnya antara lain tentang forum lalu lintas angkutan jalan itu,” katanya. Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menjelaskan, keempat PP semuanya akan dikeluarkan tahun ini. Amanat UU menegaskan bahwa PP dari UU paling lama satu tahun sejak diundangkan secara resmi oleh pemerintah. Menhub Jusman saat menyampaikan sambutan dalam sidang paripurna itu menyebut bahwa, untuk mengimplementasikan UU yang baru itu, diperlukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Terkait, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI.

Sedikitnya terdapat 12 item yang akan dipersiapkan ketentuannya antara lain tentang penetapan penggunaan jaringan jalan, penetapan batas kecepatan penggunaan jalan, pengaturan perlengkapan jalan, standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan massal. Selain itu, yang diatur juga mencakup tentang angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengawasan muatan angkutan barang, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, tata cara dan persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, tarif penumpang untuk penumpang dalam trayek dan kriteria, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.

Yah, kita tunggu saja implementasinya …. mestinya UU yang baru harus dapat memunculkan kondisi Lalu Lintas Angkutan Jalan kita yang semakin membaik, semakin tertata, semakin aman dan nyaman,  jika dibandingkan kondisi sebelumnya. Kalau sama-sama saja, begitu-begitu saja, ya berarti bukan software-nya (undang-undang atau peraturannya), pasti karena memang kualitas perilaku manusianya (aparatnya ya) …. Mbok diutak-atik bagaimanapun itu peraturannnya kalau manusianya memang NIAT dan sengaja cari KESEMPATAN nggak bener ya sami mawon, sampai kapanpun lalu lintas jalanan kita ya seperti itu-itu terus situasi dan kondisinya …

Ampun deh!

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...
← Older posts

PENGUNJUNG ->

  • 1,167,710 Orang

MENCARI ->

DAFTAR ISI ->

  • VIDEO KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN
  • CALON PRESIDEN USA 2021-2025 PILIHAN ANDA
  • MOTIVASI KEWARGANEGARAAN VOLUME 1
  • MOTIVASI KEPEMIMPINAN VOL. I
  • KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN ITU PENTINH
  • MY FIRST VIDEO ON YOUTUBE
  • FOLLOW ME
  • LINK ITU PENTING : BISA DAPAT DUIT
  • MEREBUT KETINGGIAN
  • I’M ON INSTAGRAM : FOLLOW ME
  • NASIHAT DAN KETELADANAN
  • PRODUK DIGITAL MENARIK. CHECK?
  • MUG ELEGAN DAN NYAMAN
  • MC UNTUK KARAOKEAN, ASYIK DEH
  • PROJECT KIT INTERNET OF THING UNTUK PEMULA, MANTAP

KOMENTAR ->

aji on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
Hapi Paizal on Langganan majalah gratis? Ngga…
Budi on Purbalingga tolak hypermarket.…
Ngapocak on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
rudy on KETAJAMAN MATA ANDA MENGHITUNG…

STANDAR ->

Mardoto.com statistics

ARTIKEL POPULER ->

  • Seri 012, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
  • Peranan & Pengaruh Teknologi Komunikasi Informasi pada gerakan demokratisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  • PERANAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KEJADIAN-KEJADIAN BENCANA YANG KERAP TERJADI DI INDONESIA
  • Mau belanja barang, pilih mana, kualitas ekspor atau kualitas impor?
  • KETERKAITAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA DENGAN PANCASILA
  • Suara mahasiswa 009 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia
  • PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSEYNA AHAD DORI MENGENAI APA YANG SELAMA INI DISEBUT SEBAGAI “SURAT” AKSEYNA AHAD DORI
  • Dijual (segera) furniture kayu jati, langka .... anda berminat?
  • PERANAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN LINTAS NEGARA PERUSAK MORAL GENERASI MUDA
  • Kata "rawan" anda memahaminya bagaimana?

Masukkan email anda untuk langganan website dan terimalah notifikasi artikel baru via email

Join 961 other followers

SAHABAT FACEBOOK ->

.

TRANSLATOR

ENGLISH

CHINESE

ARABIC

GERMANY

DUTCH

KOREAN

MALAY

JAPANESE

RUSSIAN

CARI ARTIKEL DARI ARSIP

Website Powered by WordPress.com.

loading Cancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
%d bloggers like this: