• DOWNLOAD
  • TIRTOMART
  • About
    • MARDOTO
    • WEBSITE
    • DONASI

WNI NOMOR 1

~ Reputasi Adalah Segalanya

WNI NOMOR 1

Category Archives: kOmputer

Kaspersky telah patenkan teknologi antivirus

20 Saturday Jun 2009

Posted by Mardoto in kOmputer

≈ Leave a comment

Tags

Alexa, antivirus, indonesia, mAnajemen, Microsoft, tEknologi iNformasi, Website

Kaspersky Lab mendapatkan paten untuk sebuah teknologi keamanan. Teknologi ini memungkinkan deteksi dan penghapusan software jahat, serta menghilangkan dampak virus komputer itu. Teknologi yang patennya telah didaftarkan oleh Kaspersky itu memungkinkan program antivirus mendeteksi dan menghapur program jahat yang ada dalam komputer. Selain itu, melalui script otomatis, dampak buruk dari program jahat itu juga bisa dihilangkan.

Dalam release tertulis, Jumat, 19 Juni 2009, teknologi itu disebut sebagai kombinasi metode yang saat ini sudah ada dengan metode baru dalam melawan program jahat. Karena metodenya yang otomatis, data dalam jumlah besar pun bisa diproses oleh teknologi ini secara optimal. Paten itu diberikan atas nama Oleg Zaytsev, senior technical specialist di Kaspersky Lab. Paten itu terdaftar pada No. 7 540 030 oleh Biro Paten Amerika pada 26 Mei 2009.

Teknologi yang dicakup dalam paten ini memiliki fungsi pembelajaran sehingga diklaim mampu melakukan penyempurnaan kemampuannya dalam membasmi program jahat dan menghapus efek negatifnya. Di balik teknologi yang dipatenkan ini adalah prinsip-prinsip fuzzy logic dan kecerdasan buatan. Data-data dikumpulkan oleh program secara otomatis maupun ditambahkan oleh ahli keamanan demi mendapatkan cara terbaik dalam menangani ancaman antivirus.

Apakah anda sebagai warganegara Indonesia juga telah menemukan teknologi semacam ini? Segera patenkan, agar punya “kekuatan hukum” dan menjadi nilai tambah secara ekonomi, intelektual dan sosial.

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Empati dan simpati untuk Ibu Prita yang diperdata (juga akan dipidana) gara-gara menulis email.

02 Tuesday Jun 2009

Posted by Mardoto in bLog, dEmokrasi, e-goverment, indonesia, informasi, kEwarganegaraan, kOmputer, mAhasiswa, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, readiness, risiko, sumber daya, teknologi, tEknologi iNformasi

≈ 8 Comments

Tags

Hak Asasi Manusia, indonesia, Kehidupan, Perempuan

Prita Mulyasari, ibu dua anak yang masih kecil-kecil ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang lewat internet. Ibu ini terjerat hukuman pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kasus ini dan penahanan Ibu Prita yang akan diadili 4 Juni 2009 mendatang itu perlu dicermati.

Dukungan untuk seorang ibu itu sudah banyak, termasuk yang melalui Facebook dan puluhan blog. Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah ‘Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum‘ dengan poin:

a. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

b. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

c. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

d. Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yang dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisis sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis. Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Ibu Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Okelah, untuk anda yang mau menelusuri kasusnya lebih detil dan lengkap, coba di-search, banyak media, website dan blog yang telah mengulas. Saya juga lakukan pencarian info hal ini supaya saya tahu duduk persoalan dan kejelasannya. Termasuk membaca berita versi cetaknya di Harian Kompas, tanggal 2 Juni 2009, halaman 25. Karena saya merasa berkepentingan sekali, sebab sebagai warganegara saya juga termasuk pengguna email, blog dan internet secara aktif (yang mungkin juga bisa mengalami kasus semacam itu) serta kebetulan saya juga memahami “sedikit” tentang ilmu teknologi informasi. Apa tanggapan saya:

1. Saya mempunyai keyakinan, Ibu Prita akan bebas demi hukum dan keadilan. Bukan saja karena tekanan publik tetapi kasus ini memang ada “kelemahan” dan unsur causalisme yang nggak bisa diabaikan begitu saja. Kalau anda sudah baca berita di Kompas, 2 Juni 2009, halaman 25, perhatikan potongan kalimat pada Alinea ke-9: “Hasil lab itu tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya. Tetapi Ibu Prita marah-marah. Sampai kiamat pun dia tidak akan pernah dapat (hasil lab itu) karena memang tidak ada prin out-nya,” kata Risma. Risma Situmorang ini adalah pengacara Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang. Saya tidaklah ingin masuk ataupun mempengaruhi proses hukum. Sebagai orang awam saya cuma merasa aneh dengan kalimat itu “…tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya…..” Padahal kalau mengikuti kasusnya, khan soal hasil lab ini yang sebagai awalan berkembangnya masalah, sampai muncul email. Kalau memang faktanya ada pemeriksaan lab, dan Ibu Prita sudah membayar biaya lab itu (yang pertama), tentunya berhak menerima hasil pemeriksaan lab, valid atau tidak valid. Ahli TI juga harus menguji juga apa betul sistem komputer yang digunakan itu akan menolak pencetakan kalau ada data nggak valid. Sedangkan valid nggak validnya apa juga termasuk dalam proses/sistem (program) komputer? Sepanjang yang saya ikuti kasusnya, termasuk yang diberitakan di Kompas cetak itu, nggak validnya khan cenderung antara hasil lab dengan realitas fisik Ibu Prita waktu diperiksa, nggak klop! Makanya perlu diperiksa lagi. Jadi ini khan kasus causalisme! Antara konsumen yang tidak terpuaskan dengan pelayanan yang berawal dari tingkat kepercayaannya pada proses laboratorium yang tidak memunculkan tingkat validitas yang bisa diyakini konsumen/pasien! Juga, untuk RS seperti itu (tingkatan internasional lho) apa dapat ditoleransi error data lab sampai setinggi itu? Data lab pertama (yang dianggap nggak valid) trombosit 27.000/ul, sedangkan yang kedua trombosit 181.000/ul. Lihat, selisihnya super besar sekali. Keteledoran macam apa itu? Human error atau technical error? Makanya saya percaya kasus pencemaran nama baik ini tergolong lemah, dan Ibu Prita dapat lolos. Karena kalau kasus ini lolos bisa jadi preseden buruk untuk penegakan hukum kita masa depan, dan bahayanya bisa jadi yurisprudensi instansi dengan pola kriminalisasi terhadap pihak konsumen!. Kalau sudah lolos (Ibu Prita bebas) semsetinya pihak RS harus merehabilitasi namanya dan “memberi ganti rugi” yang layak.

2. Email itu apa sih? Khan sesungguhnya hanyalah “bentuk baru” dari sebuah surat yang secara tradisional itu berupa kertas ditulisi oleh sesorang kemudian dikirimkan ke orang lain. Cuma sekarang ini bentuknya file. Apa sih bedanya? Paling-paling, wujudnya, media transfernya, sifat penggandaannya, dan sifat dokumentatif. Artinya apa? Kalau dipikir-pikir berarti sekarang ini menulis surat (keluhan) saja ke orang lain/teman/saudara dapat dipenjara! Masya Allah.

3. Saya berfikiran pasal pencemaran nama baik ini sungguh-sungguh mengerikan kalau diterapkan secara serampangan. Apalagi pada jaman penggunaan teknologi informasi yang telah melebar dan meluas. Mengapa? Pencemaran nama baik, ukurannya sangat relatif, dan tidak ada tolok ukur yang pasti! Jadi kepentingannya siapa yang kuat itu sangat mungkin yang akan menang! Sementara itu, penulis email/blog/chatting memang bisa dijerat pasal ini, menurut saya, kalau tidak dalam posisi mengalami sendiri kejadian, artinya menulis dengan asumsi atau “katanya”. Kemudian niat menulisnya khan bisa dilihat, ada unsur kesengajaan mencemarkan atau nggak. Memang sekarang pengguna internet dan teknologi informasi harus lebih waspada dengan pihak-pihak yang karena kearogansiannya menggunakan pasal-pasal ini sebagai tameng ketidakmampuannya menerima kritik atau menutupi kelemahan kualitas produk/jasa perusahaan yang ditawarkan ke publik. Satu lagi, kalau penulis email meski mengalami kasusnya tetapi menuliskan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan, masih bolehlah diperdatakan/dipidanakan, meskipun menurut saya sebaiknya harus melewati Hak Jawab dulu deh, seperti di UU Pers.

4. Untuk para pengguna IT pada umumnya dan khususnya pengguna internet harus terus mau mengkritisi kasus-kasus semacam ini, menelaah UU ITE dan kompak terus, biar punya SUARA YANG BESAR, untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan memperoleh informasi secara bertanggungjawab.

5. Empati dan simpati saya untuk Ibu Prita, dan orang-orang yang mengalami hal sejenis, semoga kekuatan kebenaran dapat melepaskan jeratan hukum yang mengancamnya. Saya jadi sering mengigau nhi, “menulis surat pembaca dan email di negeri ini” kok bisa-bisanya di penjara ya ….. kalau jaman dulu saya masih bisa menerima (dalam konteks keadaan saat itu, kekuatan rezim saat itu, kayak Myanmar sekaranglah) menulis novel, menulis cerita lalu dibui, karena memang diarahkan untuk menggoyahkan perjuangan ideologi, suasananya perang pengaruh, dan gerakan HAM belum eksis. Lha ini sekarang kalau kasus beginian muncul, dunia macam apa ya yang harus diubah? Kalau bikin isu-isu yang nggak nyata bolehlah dipenjara, wong ini menulis email permasalahan yang dialami sendiri lho, kok diperdata, dan mungkin berikutnya dipidana pula …. teganya, teganya!

Adakah suara anda?

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Robot pengeruk sampah siap bersihkan jalan

02 Tuesday Jun 2009

Posted by Mardoto in anggaran, bLog, daya, e-goverment, eKsekutif, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOmputer, mAhasiswa, mAnajemen, money, pEndidikan, ranking, risiko, saing, sumber daya, teknologi, tEknologi iNformasi

≈ Leave a comment

Tags

indonesia, Internet, Kehidupan, mAnajemen

Era di mana robot umum dijumpai di mana-mana sepertinya akan datang dalam waktu yang tak terlampau lama. Untuk urusan membersihkan sampah di jalanan pun bakal diurusi oleh robot khusus. Ya, sebuah robot bernama Dustbot yang berguna untuk mengumpulkan sampah rumah tangga dikembangkan tim ilmuwan di Italia. Jika sudah dioperasikan, Dustbot bakal melayani pembersihan sampah menurut permintaan pelanggan. Orang yang menginginkan layanan Dustbot bisa menghubungi pengelola via SMS saja. Dikutip dari TGDaily, 29 Mei 2009, Dustbot dirancang untuk membersihkan sampah di jalanan sempit di mana truk sampah biasa tak dapat masuk. Kapasitas pengangkutannya tergolong besar, yakni 40 kg.

Untuk urusan navigasi, Dustbot memakai GPS dan peta terintegrasi. Bahkan tidak hanya mengurusi sampah, si robot juga dibekali kemampuan untuk memonitor polusi udara dengan dibekali sensor.Pembuatan Dustbot didanai oleh Uni Eropa. Jika tak ada halangan merintang, Dustbot sudah bisa dimanfaatkan di jalanan Italia mulai tahun ini juga. Apabila sukses, beberapa negara sudah tertarik untuk mengadopsinya, misalnya Jepang.

Wah asyik juga ya …. mestinya bisa untuk membersihkan paku-paku yang banyak bertebaran di jalanan nhi. Yang suka bikin mangkel, sebel dan membahayakan pengendara, nggak aman lagi, bisa menimbulkan aksi kejahatan kalau meladeni paku-paku ini yang tega-teganya menggemboskan ban motor/mobil. Asyik, berapa harganya? Kita tunggu saja sampai Dustbot itu dipasarkan di Indonesia …. tetapi bisa nggak ya itu robot dikaryakan di Indonesia … soalnya orang Indonesia suka “iseng-iseng” nhi, kalau nggak boleh dikatakan nakal, ntar banyak yang ngirimi SMS ke pengelola robot, sehingga jadi banyak beban, robotnya stress dong ….

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...
← Older posts

PENGUNJUNG ->

  • 1,167,707 Orang

MENCARI ->

DAFTAR ISI ->

  • VIDEO KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN
  • CALON PRESIDEN USA 2021-2025 PILIHAN ANDA
  • MOTIVASI KEWARGANEGARAAN VOLUME 1
  • MOTIVASI KEPEMIMPINAN VOL. I
  • KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN ITU PENTINH
  • MY FIRST VIDEO ON YOUTUBE
  • FOLLOW ME
  • LINK ITU PENTING : BISA DAPAT DUIT
  • MEREBUT KETINGGIAN
  • I’M ON INSTAGRAM : FOLLOW ME
  • NASIHAT DAN KETELADANAN
  • PRODUK DIGITAL MENARIK. CHECK?
  • MUG ELEGAN DAN NYAMAN
  • MC UNTUK KARAOKEAN, ASYIK DEH
  • PROJECT KIT INTERNET OF THING UNTUK PEMULA, MANTAP

KOMENTAR ->

aji on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
Hapi Paizal on Langganan majalah gratis? Ngga…
Budi on Purbalingga tolak hypermarket.…
Ngapocak on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
rudy on KETAJAMAN MATA ANDA MENGHITUNG…

STANDAR ->

Mardoto.com statistics

ARTIKEL POPULER ->

  • Seri 012, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
  • PERANAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KEJADIAN-KEJADIAN BENCANA YANG KERAP TERJADI DI INDONESIA
  • Peranan & Pengaruh Teknologi Komunikasi Informasi pada gerakan demokratisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  • Mau belanja barang, pilih mana, kualitas ekspor atau kualitas impor?
  • KETERKAITAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA DENGAN PANCASILA
  • Suara mahasiswa 009 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia
  • PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSEYNA AHAD DORI MENGENAI APA YANG SELAMA INI DISEBUT SEBAGAI “SURAT” AKSEYNA AHAD DORI
  • Kata "rawan" anda memahaminya bagaimana?
  • Dijual (segera) furniture kayu jati, langka .... anda berminat?
  • PERBEDAAN POLA PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL INDONESIA ANTARA ERA ORDE BARU & SETELAH REFORMASI

Masukkan email anda untuk langganan website dan terimalah notifikasi artikel baru via email

Join 961 other followers

SAHABAT FACEBOOK ->

.

TRANSLATOR

ENGLISH

CHINESE

ARABIC

GERMANY

DUTCH

KOREAN

MALAY

JAPANESE

RUSSIAN

CARI ARTIKEL DARI ARSIP

Website Powered by WordPress.com.

loading Cancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
%d bloggers like this: