• DOWNLOAD
  • TIRTOMART
  • About
    • MARDOTO
    • WEBSITE
    • DONASI

WNI NOMOR 1

~ Reputasi Adalah Segalanya

WNI NOMOR 1

Category Archives: e-goverment

PEMILUKADA JAWA BARAT 2013 : POLLING

30 Wednesday Jan 2013

Posted by Mardoto MT in e-goverment, eKsekutif, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan

≈ Comments Off on PEMILUKADA JAWA BARAT 2013 : POLLING

Tags

mAhasiswa, Pemilu, pEndidikan

Silakan, anda semua pengunjung website ini untuk turut berpartisipasi mewarnai Pemilukada Jawa Barat Tahun 2013 ini dengan mengisi polling sesuai keinginan pribadi sebagai bentuk sumbangsih serta kehendak/keinginan agar Jawa Barat dapat mempunyai pemimpin yang amanah serta tepat sehingga bisa membawa masyarakat yang menikmati keadilan dan kesejahteraan secara nyata.

Ayo silakan berpartisipasi saat ini juga, langsung KLIK saja!

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Telegram
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket
  • WhatsApp
  • Skype

Like this:

Like Loading...

MASIH MEROKOK? BACALAH INI …….

09 Wednesday Jan 2013

Posted by Mardoto MT in aNak, Catatan, e-goverment, hIdup

≈ Comments Off on MASIH MEROKOK? BACALAH INI …….

Tags

Hak Asasi Manusia, indonesia, Kehidupan, pEndidikan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Pasal 13
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.

DAPAT DIARTIKAN : Nggak boleh dijual eceran?

Pasal 14
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
(2) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna.

DAPAT DIARTIKAN : karena ada kata “dan” maka peringatan dua-duanya harus ada (gambar dan tulisan), sekarang khan cuma tulisan yg ada.

Pasal 21
Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan:
a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

DAPAT DIARTIKAN : kalau ada yg melanggar pasal ini (menjual/memberi) bisa kena sanksi hukuman nhe!

Pasal 24
(1) Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

DAPAT DIARTIKAN : pada dasarnya semua produk tembakau itu RACUN. Jadi nggak perlu ada yg nipu2 dengan kata2 penghalusan.

Pasal 25
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.

DAPAT DIARTIKAN : kalau ada yg mau beli, bagaimana ngecek usia dan kehamilan? Sulit terapannya …… siapa yg mengontrol?

Pasal 29
Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

DAPAT DIARTIKAN : anda harus ikut cek siaran televisi favorit anda.

Pasal 36
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

DAPAT DIARTIKAN : boleh jadi sponsor, tapi nggak boleh pasarkan/promosi produk!

Pasal 39
Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

DAPAT DIARTIKAN : Jangan memajang foto-foto anda yg sedang merokok atau pamer rokok di FB atau media sosial lainnya!

Pasal 45
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.

DAPAT DIARTIKAN : Ngasih gratis pun nggak boleh nhe!

Pasal 46
Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

DAPAT DIARTIKAN : Nyuruh anak beli rokok juga nggak boleh lho, ortu yg msh merokok (nggak sadar2 juga) harus tahu itu!

Pasal 50
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

DAPAT DIARTIKAN : Kaum medis, para pendidik dan para rohaniwan harus sadar itu, di rumkit/puskesmas, sekolah/kampus, mesjid/gereja/tempat ibadah lainnya, jangan merokok dong!

KALAU SUDAH TAHU ATURAN INI NAMUN MASIH NDABLEG, BERARTI MEMANG MENTAL PERILAKU ORANG YG NDABLEG INI PERLU DICEK SECARA MEDIS, APAKAH PUNYA KELAINAN!

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Telegram
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket
  • WhatsApp
  • Skype

Like this:

Like Loading...

Image

W A R N I NG

08 Monday Oct 2012

Tags

indonesia, kEwarganegaraan, Yogyakarta

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Telegram
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket
  • WhatsApp
  • Skype

Like this:

Like Loading...

Posted by Mardoto MT | Filed under anggaran, dEmokrasi, e-goverment, indonesia

≈ Comments Off on W A R N I NG

SIAPAKAH PASANGAN CALON GUBERNUR DKI JAKARTA PILIHAN ANDA?

21 Wednesday Mar 2012

Posted by Mardoto MT in country, e-goverment, survai

≈ 10 Comments

Tags

dEmokrasi, Pemilu

Jakarta adalah barometer Indonesia.
Jakarta adalah etalase Indonesia.
Sehingga performance pasangan Pemimpin DKI Jakarta sangat menentukan tingkat pencapaian kondisi Jakarta sebagai etalase dan barometer.
Maka, jangan salah pilih Pemimpin yang menakhodai Jakarta.
Saatnya sekarang anda yang menilai dan menentukan Tokoh yang pantas memimpin Jakarta.

Berikan suara anda melalui survai berikut ini untuk acuan para pemilih nantinya.

Selamat menentukan pilihan, demi Jakarta dan Indonesia lebih baik!

PERKEMBANGAN INFORMASI PEMILUKADA DKI 2012

3. Data per 10 Mei 2012 : JW-BTP MENGUNGGULI HNW-DJR DALAM POLLING CAGUB/CAWAGUB DKI 2012

2. Data per 1 April 2012 :HNW-DJR DAN JW-BTP BERSAING DALAM POLLING CAGUB/CAWAGUB DKI 2012

1. JADWAL DAN TAHAPAN PEMILUKADA DKI 2012

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Telegram
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket
  • WhatsApp
  • Skype

Like this:

Like Loading...

AYO DUKUNG MOBNAS, KIAT ESEMKA BOLEH ….

11 Wednesday Jan 2012

Posted by Mardoto MT in bisnis, Catatan, e-goverment

≈ 9 Comments

Tags

indonesia, mAnajemen

Ngomong tanpa melihat sendiri, belum cukup.
Menilai tanpa mencoba sendiri, aneh sekali.
Silakan lihat, coba, dan test mobil karya anak-anak SMK ini, baru bisa berwacana, terserah dengan apresiasi positif maupun negatif (seperti orang minder terhadap produk luar negeri).

Sudah membuktikan, tidak asal omong

Nggak kalah dengan produk luar

Siapa bilang kita tidak bisa?

Menurut saya untuk produksi mobil handmade seri paling awal dapat saya katakan sudah sangat bagus.
Penyempurnaan seluruh aspek, legalitas dengan standar-standar nasional yang telah ditentukan oleh stakeholder industri otomatif tentu dan pasti harus dijalani.
Saya yakin seri berikutnya lebih hebat lagi, dan bisa bersaing dengan produk luar negeri.
Ingat banyak mobil di Indonesia bergentayangan di Indonesia, tapi brand Indonesia untuk mobil belum ada.
Saatnya kita rebut peluang ini.

Test Drive? Siapa takut ...

Berkelas juga desainnya .....

Pinjam sebentar Kiat Esemka mobil dinasnya pak Jokowi

Sesungguhnya terserah rakyat dan bangsa Indonesia, mau maju atau tidak ekonomi bangsanya.
Kalau mau maju ya rebut kemandirian, swasembada dan kemampuan ekonomi agar ada di tangan anak bangsa.
Para pengamat banyak yang menakuti, ribuan komponen yang mendukung susah didapat nantinya, keselamatan belum terjamin, pemasaran terserap atau tidak di pasar. Itulah pikiran picik. Kalau tak mau mendukung ya tidak usah menebar komentar negatiflah.
Apapun karya anak bangsa harus diapresiasi dengan positif berfikir dan mendorongnya semoga semakin menuju kesempurnaan pada produk-produk/seri-seri berikutnya.
Kebanyakan yang berkomentar negatif seperti antek asing, agen pasar bebas, diberi makan oleh keuntungan produk luar negeri, sebagai mata-mata ekonomi dan penghambat tumbuhnya ekonomi nasional.

Nyaman juga ....

Hmmmm ....

Ya, peran pemerintah sederhana saja menurut saya. BUMN mestinya tidak perlu ikut produksi dengan dananya diinveskan ke produk Kiat Esemka, biarkan investasi betul-betul di tangan swasta dan rakyat yang betul-betul rindu kebanggaan bangsa atas produk dalam negeri, karya anak bangsa.
Pemerintah cukup membantu perpajakan, perijinan, pemenuhan standar-standar pabriksasi atau legalitas dengan proses yang sederhana tidak ekonomi biaya tinggi. Termasuk uji-uji semua fungsi mobil agar layak di jalanan. Masalah pemasaran dan produksi yang berupa business plan biarkan di luar pemerintah yang bekerja keras, pemerintah perlu pendampingan dan pemberian jalan yang normal administrasinya.
Kemudian memberi label mobil nasional dan kemudahan di awal produksi, misalnya mengharuskan instansi pemerintah, eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk menggunakan mobil Kiat Esemka ini, toh itu pembeliannya juga pakai APBN/APBD yang dikumpulkan dari uang rakyat.
Ya, setidaknya sebagai pola promosi awal dan bukti apresiasi nasionalisme di bidang ekonomi otomotif.

Anda punya komentar?

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Telegram
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket
  • WhatsApp
  • Skype

Like this:

Like Loading...
← Older posts

PENGUNJUNG ->

  • 1,173,426 Orang

MENCARI ->

DAFTAR ISI ->

  • MUSIK INSTRUMENTALIA – TROPICAL THUNDER – RKVC – ILUSTRASI: BANDARA ADISOEMARMO SOLO
  • REUNI VIRTUAL IKA 872 – PART 3 – MINGGU 11 APRIL 2021
  • REUNI VIRTUAL IKA 872 – PART 2 – MINGGU 11 APRIL 2021
  • REUNI VIRTUAL IKA 872 – PART 1 – MINGGU 11 APRIL 2021
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – FRIENDLY DANCE – NICO – ILUSTRASI: HUJAN DI LANUD HALIM PERDANAKUSUMA
  • UUD 1945, INDONESIA PERNAH MENGALAMI KABINET PARLEMENTER, PERNAH JUGA MENGGUNAKAN UUDS
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – ROAD TRIPZZZ – BY OFSHANE – BONUS LAGU: PERTEMUAN, ILUSTRASI: STASIUN GAMBIR
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – SLOW SNEAK UP – GODMODE
  • APA SIH URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
  • GRESSS – ALBUM MUSIK INSTRUMENTALIA PILIHAN VOL. 1
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – THE JOINT IS JUMPIN – JOEL CUMMINS
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – TROPIC – ANNO DOMINI BEATS
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – THE TRUTH – ANNO DOMINI BEATS
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – WALK INTO PARADISE – CARMEN MARIA AND EDU ESPINAL
  • MUSIK INSTRUMENTALIA – OUTTA TIME – RKVC

KOMENTAR ->

anas on HIMPUNAN (II) : POTRET KENANGA…
mira on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
aji on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
Hapi Paizal on Langganan majalah gratis? Ngga…
Budi on Purbalingga tolak hypermarket.…

STANDAR ->

Mardoto.com statistics

ARTIKEL POPULER ->

  • Seri 012, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
  • RIWAYAT HIDUP AKSEYNA AHAD DORI
  • PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSEYNA AHAD DORI MENGENAI APA YANG SELAMA INI DISEBUT SEBAGAI “SURAT” AKSEYNA AHAD DORI
  • MEMAHAMI PERANG ASIMETRIS
  • Mau belanja barang, pilih mana, kualitas ekspor atau kualitas impor?
  • Seri 006, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
  • Dijual (segera) furniture kayu jati, langka .... anda berminat?
  • MUSIK INSTRUMENTALIA - TROPIC - ANNO DOMINI BEATS
  • Apakah visi dan misi itu?
  • 10 DESEMBER 1948 : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB

Masukkan email anda untuk langganan website dan terimalah notifikasi artikel baru via email

Join 957 other followers

SAHABAT FACEBOOK ->

.

TRANSLATOR

ENGLISH

CHINESE

ARABIC

GERMANY

DUTCH

KOREAN

MALAY

JAPANESE

RUSSIAN

CARI ARTIKEL DARI ARSIP

Website Powered by WordPress.com.

loading Cancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
Cancel

 
Loading Comments...
Comment
    ×
    Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
    To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
    <span>%d</span> bloggers like this: