• DOWNLOAD
  • TIRTOMART
  • About
    • MARDOTO
    • WEBSITE
    • DONASI

WNI NOMOR 1

~ Reputasi Adalah Segalanya

WNI NOMOR 1

Category Archives: e-goverment

PEMILUKADA JAWA BARAT 2013 : POLLING

30 Wednesday Jan 2013

Posted by Mardoto in e-goverment, eKsekutif, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan

≈ Leave a comment

Tags

mAhasiswa, Pemilu, pEndidikan

Silakan, anda semua pengunjung website ini untuk turut berpartisipasi mewarnai Pemilukada Jawa Barat Tahun 2013 ini dengan mengisi polling sesuai keinginan pribadi sebagai bentuk sumbangsih serta kehendak/keinginan agar Jawa Barat dapat mempunyai pemimpin yang amanah serta tepat sehingga bisa membawa masyarakat yang menikmati keadilan dan kesejahteraan secara nyata.

Ayo silakan berpartisipasi saat ini juga, langsung KLIK saja!

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

MASIH MEROKOK? BACALAH INI …….

09 Wednesday Jan 2013

Posted by Mardoto in aNak, Catatan, e-goverment, hIdup

≈ Leave a comment

Tags

Hak Asasi Manusia, indonesia, Kehidupan, pEndidikan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Pasal 13
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.

DAPAT DIARTIKAN : Nggak boleh dijual eceran?

Pasal 14
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
(2) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna.

DAPAT DIARTIKAN : karena ada kata “dan” maka peringatan dua-duanya harus ada (gambar dan tulisan), sekarang khan cuma tulisan yg ada.

Pasal 21
Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan:
a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

DAPAT DIARTIKAN : kalau ada yg melanggar pasal ini (menjual/memberi) bisa kena sanksi hukuman nhe!

Pasal 24
(1) Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

DAPAT DIARTIKAN : pada dasarnya semua produk tembakau itu RACUN. Jadi nggak perlu ada yg nipu2 dengan kata2 penghalusan.

Pasal 25
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.

DAPAT DIARTIKAN : kalau ada yg mau beli, bagaimana ngecek usia dan kehamilan? Sulit terapannya …… siapa yg mengontrol?

Pasal 29
Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

DAPAT DIARTIKAN : anda harus ikut cek siaran televisi favorit anda.

Pasal 36
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

DAPAT DIARTIKAN : boleh jadi sponsor, tapi nggak boleh pasarkan/promosi produk!

Pasal 39
Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

DAPAT DIARTIKAN : Jangan memajang foto-foto anda yg sedang merokok atau pamer rokok di FB atau media sosial lainnya!

Pasal 45
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.

DAPAT DIARTIKAN : Ngasih gratis pun nggak boleh nhe!

Pasal 46
Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

DAPAT DIARTIKAN : Nyuruh anak beli rokok juga nggak boleh lho, ortu yg msh merokok (nggak sadar2 juga) harus tahu itu!

Pasal 50
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

DAPAT DIARTIKAN : Kaum medis, para pendidik dan para rohaniwan harus sadar itu, di rumkit/puskesmas, sekolah/kampus, mesjid/gereja/tempat ibadah lainnya, jangan merokok dong!

KALAU SUDAH TAHU ATURAN INI NAMUN MASIH NDABLEG, BERARTI MEMANG MENTAL PERILAKU ORANG YG NDABLEG INI PERLU DICEK SECARA MEDIS, APAKAH PUNYA KELAINAN!

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Image

W A R N I NG

08 Monday Oct 2012

Tags

indonesia, kEwarganegaraan, Yogyakarta

-7.696005 110.345825

Rate this:

Berbagi artikel :

  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Print
  • LinkedIn
  • Reddit
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Posted by Mardoto | Filed under anggaran, dEmokrasi, e-goverment, indonesia

≈ Leave a comment

← Older posts

PENGUNJUNG ->

  • 1,167,716 Orang

MENCARI ->

DAFTAR ISI ->

  • VIDEO KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN
  • CALON PRESIDEN USA 2021-2025 PILIHAN ANDA
  • MOTIVASI KEWARGANEGARAAN VOLUME 1
  • MOTIVASI KEPEMIMPINAN VOL. I
  • KEPEMIMPINAN DAN KEWARGANEGARAAN ITU PENTINH
  • MY FIRST VIDEO ON YOUTUBE
  • FOLLOW ME
  • LINK ITU PENTING : BISA DAPAT DUIT
  • MEREBUT KETINGGIAN
  • I’M ON INSTAGRAM : FOLLOW ME
  • NASIHAT DAN KETELADANAN
  • PRODUK DIGITAL MENARIK. CHECK?
  • MUG ELEGAN DAN NYAMAN
  • MC UNTUK KARAOKEAN, ASYIK DEH
  • PROJECT KIT INTERNET OF THING UNTUK PEMULA, MANTAP

KOMENTAR ->

aji on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
Hapi Paizal on Langganan majalah gratis? Ngga…
Budi on Purbalingga tolak hypermarket.…
Ngapocak on PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSE…
rudy on KETAJAMAN MATA ANDA MENGHITUNG…

STANDAR ->

Mardoto.com statistics

ARTIKEL POPULER ->

  • Seri 012, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
  • Peranan & Pengaruh Teknologi Komunikasi Informasi pada gerakan demokratisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  • PERANAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KEJADIAN-KEJADIAN BENCANA YANG KERAP TERJADI DI INDONESIA
  • Mau belanja barang, pilih mana, kualitas ekspor atau kualitas impor?
  • Kata "rawan" anda memahaminya bagaimana?
  • KETERKAITAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA DENGAN PANCASILA
  • Suara mahasiswa 009 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia
  • PERNYATAAN RESMI KELUARGA AKSEYNA AHAD DORI MENGENAI APA YANG SELAMA INI DISEBUT SEBAGAI “SURAT” AKSEYNA AHAD DORI
  • Dijual (segera) furniture kayu jati, langka .... anda berminat?
  • PERANAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN LINTAS NEGARA PERUSAK MORAL GENERASI MUDA

Masukkan email anda untuk langganan website dan terimalah notifikasi artikel baru via email

Join 961 other followers

SAHABAT FACEBOOK ->

.

TRANSLATOR

ENGLISH

CHINESE

ARABIC

GERMANY

DUTCH

KOREAN

MALAY

JAPANESE

RUSSIAN

CARI ARTIKEL DARI ARSIP

Website Powered by WordPress.com.

loading Cancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
Cancel
Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
%d bloggers like this: