GERAKAN AYO KERJA
Merdeka! Merayakan Hari Kemerdekaan sungguh suatu kebahagiaan yang tiada tara bagi seluruh warganegara dimanapun berada. Kemerdekaan dari segala hal yang beraroma negatif dan tidak memartabatkan diri warganegara adalah impian setiap warganegara. Dan untuk itu negara dan pemerintahan wajib menghadirkan kemerdekaan sejati yang sangat diharapkan setiap warganegara tanpa membedakan latar belakang maupun komunitas. Rujukan terindah perwujudan kemerdekaan adalah ke konstitusi kita, terutama bagian Pembukaan. Sekarang apakah segalanya sudah sesuai dan mendekat ke substansi UUD 1945? Mari kita introspeksi diri kita masing-masing.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Benar sekali,saya sangat setuju. Inilah pekerjaan rumah bagipara pejabat dan penegak hukum di negara kita agar menjamin penegakan hukum dan undang undang serta memperlakukan warga negara tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum.
LikeLike
Assalamualaikum Wr.Wb.
70 tahun Indonesis merdeka.Delapan bulan kasus Adik Akseyna telah berlalu,namun sampai sekarang tidak juga terungkap siapa pembunuhnya….betapa memaluka sekaligus memilukan hati.Walaupun sudah merdeka sekian lama namun terbukti nyawa manusia semakin tidak dihargai,dan hukum semakin tumpul ke atas dan tajam mengiris ke bawah…
Wassalamualaikum Wr.Wb.
LikeLike