Inilah daftar 27 Maskapai Penerbangan (16 Maskapai penerbangan berjadwal, 11 Maskapai penerbangan tidak terjadwal) yang dicabut SIUP-nya dan tidak boleh beroperasi:
16 Maskapai penerbangan berjadwal yang SIUP-nya kadaluarsa
1. PT Adam Sky Connection Airlines
2. PT Air Paradise International
3. PT Asia Avia Megatama
4. PT Bali International Air Service
5. PT Bayu Indonesia
6. PT Bouraq Indonesia
7. PT Deraya
8. PT Evata Papua Airlines
9. PT Indonesia Airlines Avi Patria
10.PT Jatayu Gelang Sejahtera
11.PT Seulawah NAD Air
12.PT Star Air
13.PT Top Sky International
14.PT Golden Air
15.PT Ekasari Lorena Airlines
16.PT Eagle Transport Service
11 Maskapai penerbangan tidak terjadwal yang memiliki SIUP kadaluarsa
1. PT Nurman Avia Indopura
2. PD Prodexim
3. PT Bali International Service
4. PT Aviasi Upata Raksa Indonesia
5. PT Daya Jasa Transindo Pratama
6. PT Buay Air Service
7. PT Adi Wahana Angkasa Nusantara
8. PT Love Air Service
9. PT Pegasus Air Charter
10.PT Janis Air Transport
11.PT Air Maleo
Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) 27 maskapai penerbangan dinyatakan expired (kadaluarsa). Mereka pun dilarang melakukan kegiatan operasional. “27 perusahaan angkutan udara yang masa izin usahanya berakhir sejak tanggal 26 Juni 2009 sudah tidak berlaku dengan sendirinya,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay dalam Jumpa pers di gedung Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2009). Menurut Herry hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 119 ayat 1, UU No 1/2009 tentang Pernerbangan. “Jika tidak melakukan operasi penerbangan secara nyata selama 12 bulan secara berturut-turut, maka izin usahanya tidak berlaku dengan sendirinya,” terang Herry.
Menurut Herry sebelumnya ada 38 maskapai penerbangan yang telah diberi surat pemberitahuan, namun susut menjadi 27 yang dinyatakan expired. Dari 27 maskapai penerbangan, 16 maskapai penerbangan di antaranya berjadwal dan 11 di antaranya tidak berjadwal. Namun Herry tetap memberikan kesempatan bagi ke-27 perusahaan penerbangan tersebut untuk mendapatkan izin operasi kembali. “Asalkan wajib memenuhi sesuai dengan ketentuan persyaratan,” pungkas Hery.
Pesannya: Untuk industri penerbangan harus tegas, tidak ada tawar menawar dengan peraturan yang ada. Jangan sampai rakyat jadi korban …. terlalu banyak toleransi. Untuk menuju zero accident, yang benar seharusnya memang zero tolerance!
@mawi: ya sudah koit praktisnya, administrasinya ini yg sekarang sekalian dicabut …
@mutiara: dugaan saya, bisnis penerbangan dianggap seperti bisnis kacang goreng …. pokoknya ngurus ijin, masalah punya pesawat apa nggak urusan belakangan, masalah aturan profesional (hrs berlisensi) yg banyak & mestinya berat juga urusan nanti, masalah lain dianggap enteng/disederhanakan ….. akhirnya sampai kehabisan modal (yg mungkin memang cupet) …. sampai batas waktu surat ijinnya kadaluwarsa, nggak ada yg terbang armadanya … ya betul, cabut saja, bisnis penerbangan seperti dibuat main-main ….. kasihan (calon) penumpang bisa (nantinya) terkena resiko …
LikeLike
Alasan apa sampai sebanyak itu maskapai tidak memeperpanjang izinnya. Tidak masuk akal kalau mereka lupa. :) Apa karna ada permainan pihak2 tertentu?
LikeLike
Emang Bouraq sama Star Air masih ada yah?
LikeLike