Prita Mulyasari, ibu dua anak yang masih kecil-kecil ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang lewat internet. Ibu ini terjerat hukuman pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kasus ini dan penahanan Ibu Prita yang akan diadili 4 Juni 2009 mendatang itu perlu dicermati.
Dukungan untuk seorang ibu itu sudah banyak, termasuk yang melalui Facebook dan puluhan blog. Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah ‘Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum‘ dengan poin:
a. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
b. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
c. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d. Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yang dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisis sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis. Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Ibu Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Okelah, untuk anda yang mau menelusuri kasusnya lebih detil dan lengkap, coba di-search, banyak media, website dan blog yang telah mengulas. Saya juga lakukan pencarian info hal ini supaya saya tahu duduk persoalan dan kejelasannya. Termasuk membaca berita versi cetaknya di Harian Kompas, tanggal 2 Juni 2009, halaman 25. Karena saya merasa berkepentingan sekali, sebab sebagai warganegara saya juga termasuk pengguna email, blog dan internet secara aktif (yang mungkin juga bisa mengalami kasus semacam itu) serta kebetulan saya juga memahami “sedikit” tentang ilmu teknologi informasi. Apa tanggapan saya:
1. Saya mempunyai keyakinan, Ibu Prita akan bebas demi hukum dan keadilan. Bukan saja karena tekanan publik tetapi kasus ini memang ada “kelemahan” dan unsur causalisme yang nggak bisa diabaikan begitu saja. Kalau anda sudah baca berita di Kompas, 2 Juni 2009, halaman 25, perhatikan potongan kalimat pada Alinea ke-9: “Hasil lab itu tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya. Tetapi Ibu Prita marah-marah. Sampai kiamat pun dia tidak akan pernah dapat (hasil lab itu) karena memang tidak ada prin out-nya,” kata Risma. Risma Situmorang ini adalah pengacara Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang. Saya tidaklah ingin masuk ataupun mempengaruhi proses hukum. Sebagai orang awam saya cuma merasa aneh dengan kalimat itu “…tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya…..” Padahal kalau mengikuti kasusnya, khan soal hasil lab ini yang sebagai awalan berkembangnya masalah, sampai muncul email. Kalau memang faktanya ada pemeriksaan lab, dan Ibu Prita sudah membayar biaya lab itu (yang pertama), tentunya berhak menerima hasil pemeriksaan lab, valid atau tidak valid. Ahli TI juga harus menguji juga apa betul sistem komputer yang digunakan itu akan menolak pencetakan kalau ada data nggak valid. Sedangkan valid nggak validnya apa juga termasuk dalam proses/sistem (program) komputer? Sepanjang yang saya ikuti kasusnya, termasuk yang diberitakan di Kompas cetak itu, nggak validnya khan cenderung antara hasil lab dengan realitas fisik Ibu Prita waktu diperiksa, nggak klop! Makanya perlu diperiksa lagi. Jadi ini khan kasus causalisme! Antara konsumen yang tidak terpuaskan dengan pelayanan yang berawal dari tingkat kepercayaannya pada proses laboratorium yang tidak memunculkan tingkat validitas yang bisa diyakini konsumen/pasien! Juga, untuk RS seperti itu (tingkatan internasional lho) apa dapat ditoleransi error data lab sampai setinggi itu? Data lab pertama (yang dianggap nggak valid) trombosit 27.000/ul, sedangkan yang kedua trombosit 181.000/ul. Lihat, selisihnya super besar sekali. Keteledoran macam apa itu? Human error atau technical error? Makanya saya percaya kasus pencemaran nama baik ini tergolong lemah, dan Ibu Prita dapat lolos. Karena kalau kasus ini lolos bisa jadi preseden buruk untuk penegakan hukum kita masa depan, dan bahayanya bisa jadi yurisprudensi instansi dengan pola kriminalisasi terhadap pihak konsumen!. Kalau sudah lolos (Ibu Prita bebas) semsetinya pihak RS harus merehabilitasi namanya dan “memberi ganti rugi” yang layak.
2. Email itu apa sih? Khan sesungguhnya hanyalah “bentuk baru” dari sebuah surat yang secara tradisional itu berupa kertas ditulisi oleh sesorang kemudian dikirimkan ke orang lain. Cuma sekarang ini bentuknya file. Apa sih bedanya? Paling-paling, wujudnya, media transfernya, sifat penggandaannya, dan sifat dokumentatif. Artinya apa? Kalau dipikir-pikir berarti sekarang ini menulis surat (keluhan) saja ke orang lain/teman/saudara dapat dipenjara! Masya Allah.
3. Saya berfikiran pasal pencemaran nama baik ini sungguh-sungguh mengerikan kalau diterapkan secara serampangan. Apalagi pada jaman penggunaan teknologi informasi yang telah melebar dan meluas. Mengapa? Pencemaran nama baik, ukurannya sangat relatif, dan tidak ada tolok ukur yang pasti! Jadi kepentingannya siapa yang kuat itu sangat mungkin yang akan menang! Sementara itu, penulis email/blog/chatting memang bisa dijerat pasal ini, menurut saya, kalau tidak dalam posisi mengalami sendiri kejadian, artinya menulis dengan asumsi atau “katanya”. Kemudian niat menulisnya khan bisa dilihat, ada unsur kesengajaan mencemarkan atau nggak. Memang sekarang pengguna internet dan teknologi informasi harus lebih waspada dengan pihak-pihak yang karena kearogansiannya menggunakan pasal-pasal ini sebagai tameng ketidakmampuannya menerima kritik atau menutupi kelemahan kualitas produk/jasa perusahaan yang ditawarkan ke publik. Satu lagi, kalau penulis email meski mengalami kasusnya tetapi menuliskan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan, masih bolehlah diperdatakan/dipidanakan, meskipun menurut saya sebaiknya harus melewati Hak Jawab dulu deh, seperti di UU Pers.
4. Untuk para pengguna IT pada umumnya dan khususnya pengguna internet harus terus mau mengkritisi kasus-kasus semacam ini, menelaah UU ITE dan kompak terus, biar punya SUARA YANG BESAR, untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan memperoleh informasi secara bertanggungjawab.
5. Empati dan simpati saya untuk Ibu Prita, dan orang-orang yang mengalami hal sejenis, semoga kekuatan kebenaran dapat melepaskan jeratan hukum yang mengancamnya. Saya jadi sering mengigau nhi, “menulis surat pembaca dan email di negeri ini” kok bisa-bisanya di penjara ya ….. kalau jaman dulu saya masih bisa menerima (dalam konteks keadaan saat itu, kekuatan rezim saat itu, kayak Myanmar sekaranglah) menulis novel, menulis cerita lalu dibui, karena memang diarahkan untuk menggoyahkan perjuangan ideologi, suasananya perang pengaruh, dan gerakan HAM belum eksis. Lha ini sekarang kalau kasus beginian muncul, dunia macam apa ya yang harus diubah? Kalau bikin isu-isu yang nggak nyata bolehlah dipenjara, wong ini menulis email permasalahan yang dialami sendiri lho, kok diperdata, dan mungkin berikutnya dipidana pula …. teganya, teganya!
Adakah suara anda?
@nahdhi: he he … intermezzo yang segarrrrr …….good
LikeLike
Kalau tidak salah ingat, saya mengenal OMNI itu sejak lulus SMA tahun 2007, ketika saya memutuskan untuk terjun menekuni IT (walaupun kuliah saya di Geofisika).
Omni itu sejenis antena yg mempunyai daya sebar Signal 360 derajat, tidak seperti antenna Grid dan Sectoral. Dengan sifat daya sebar 360 Derajatnya itu tentu saja Omni memberi manfaat dan kemudahan bagi pelanggan untuk akses ke internet.
Hal ini berbeda ketika beberapa minggu ini saya sering membaca dan mendengar kalau OMNI itu statusnya sedikit kabur, dan dari segi kemanfaatan dan kemudahannya tidak begitu jelas.
LikeLike
@samsul: ya boleh, wong itu konstitusi kita. Yg penting kemerdekaan yg kita jalankan jangan sampai mengganggu kemerdekan orang lain, ada HAM ada KAM, proporsional. Kasus Ibu Prita, memang complicated pada pihak RS Omni Internasional. Ada masalah status lembaga kesehatan terkait peraturan yg berlaku, hak konsumen, penerapan hukum ITE, KUHP, dan diduga “ada bau tak sedap” relasi antara RS dan aparat hukum.Memang harus ada instropeksi untuk pihak-pihak terkait …
LikeLike
Boleh ga sih pak, kalau saya menggunakan pasal 28 UUD 1945 tersebut untuk dijadikan pedoman dalam berargumen dan “berekspresi”? Kasus Prita tidak akan menjadi tragedi seperti ini seandainya terjalin komunikasi yang manusiawi. Karena komunikasi macet, jalur hukum ditempuh. Maka, Prita-lah yang menderita karena dia orang lemah. Di sinilah nurani kita terganggu. Kalau dibiarkan, mungkin hari ini adalah Ibu Prita dan besok adalah kita. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, kita berhak bersuara kan?
Masa curhat aja dipenjara? Ini kan HAM?
LikeLike
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
LikeLike
@kunderemp: It’s Ok.
@dody HB: Iya betul, saya ada alasan menuliskan RS XXXX YYYYYYYYYYYYY, biar “menarik pengunjung”, itu saja, apalagi sudah banyak rekan-rekan bloger menuliskan apa adanya, dan melalui email pun banyak sekali berseliweran, termasuk emailnya Ibu Prita saya juga dapat …. hmm, thanks komentarnya … bagi saya nggak ada hubungannya dengan era keterbukaan atau ketakutan menuliskan RS Omni Internasional …. wong ini kebenaran dan kebaikan untuk rakyat … yuk, berjuang bersama demi “kebebasan menyampaikan pendapat” yang bertanggungjawab …
LikeLike
Era keterbukaan, napa Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY , sebutin namanya. “RS Omni Tangerang”
LikeLike
Pencemaran nama baik pada prakteknya di negeri ini tidak membutuhkan kebenaran pernyataan. Seorang maling bisa menuntut orang yang meneriakinya maling dengan tuduhan pencemaran nama baik walau ia maling. Karena itu, salah satu tuntutan adalah cabut segala peraturan yang mempidanakan pencemaran nama baik.
Ini bukan cuma tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 tetapi juga tentang KUHP pasal 310 (dan Bu Prita terkena dua pasal tersebut).
Lihat anggara.org (yang sekarang bergabung dengan tim PHBI untuk membela Bu Prita) untuk lebih jelasnya.
LikeLike