******************************************************************************************************

Untuk memberi keleluasaan anda berkomunikasi dengan saya dalam memahami suatu hal satu sama lain secara interaktif mulai hari ini (8 September 2008) saya buka page TanyaJawab perihal “apa saja yang terkait dengan hal-hal yang mempunyai relevansi dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” yang pantas kita bincangkan serta kita telaah secara kritis. Sampaikan pertanyaan anda secara ringkas dan jelas, Insya Allah saya akan memberikan/mencarikan jawaban yang tepat dan proporsional. Saya tunggu …..!
*******************************************************************************************************
Pertamini, 11 November 2008 at 3am, Pak, kemarin saya baca koran, di sana menyinggung mengenai iklan PKS yang menampilkan Pak Soeharto sebagai guru bangsa. Menurut bapak, apakah Pak Soeharto dapat disebut sebagai pahlawan nasional?
Rekan pertamini,
1. Soal Pahlawan Nasional ada ketentuannya. Gelar Pahlawan Nasional menggunakan UU 33/1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan, juga tiga UU lain dan PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
2. Kriteria pahlawan nasional ialah warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau lainnya untuk mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Calon pahlawan juga telah melahirkan gagasan, pemikiran atau karya besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara, meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas. Semua perjuangan itu dilakukan tidak sesaat, konsisten serta berdampak nasional.
3. Usulan agar seseorang menjadi pahlawan nasional diajukan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat. Kemudian dilanjutkan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi yang menyerahkannya kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diteliti. Jika memenuhi kriteria, gubernur mengajukan kepada Menteri Sosial RI untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi. Setelah itu, usulan tersebut diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
4. Untuk Pak harto, dilihat saja dari syarat/kriteria tersebut di atas, sebagai Pahlawan nasional, terpenuhikah? dari yang saya ketahui sudah ada yang mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan nasional, yaitu Partai Golkar. Thanks ya ….
*******************************************************************************************************
Pertamini, 11 November 2008 at 2am, Pak, saya ingin bertanya mengenai perang semesta. Apakah para mbah dukun yang ada di Indonesia dapat membantu dalam perang? Dan apakah mereka dapat dikategorikan ke dalam komponen cadangan? Mohon penjelasannya.
Wah ini pertanyaan menjurus ke arah “metafisika” ya ….. tapi coba kita cermati:
1. Mengacu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA tanggal 26 Januari 2008: “Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu.”
2. Dari uraian tersebut, dari kalimat “….. menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu…” jelas siapapun dan apapun perangkat media yang memungkinkan bisa berperan/membantu/digunakan dalam perang. Apa masuk komponen cadangan? wah, namanya cadangan mestinya sudah “terlatih” dan punya prosedur tetap latihan, terukur …….. pokoknya demi negara dan bangsa seorang warganegara dengan kemampuan apapun punya hak dan kewajiban membela negaranya ….
*******************************************************************************************************
Anik yanti, 8 November 2008 at 3am, Pak mau nanya, kalau kita ditanya, apa sih hak dan kewajiban kita sebagai warganegara indonesia, jawabnya apa? makasih.
He he he, kalau sesuai konstitusi perbandingannya 10 (hak) dan 3 (kewajiban), itu saja. Apa itu? coba lihat/baca materi kuliahnya di page DOWNLOAD …. makasih. Okelah, kalau dianggap perlu dimunculkan disini, sebagai berikut:
1.Hak Warga Negara: a. Pekerjaan & Penghidupan layak, Ps. 27 (2) UUD 1945 ; b. Bela negara, Ps. 27 (3) UUD 1945 ; c.Berpendapat, Ps. 28 UUD 1945 ; d. Hak Asasi Manusia, Ps. 28A s.d 28J UUD 1945 ; e. Kemerdekaan memeluk agama, Ps. 29 (2) UUD 1945 ; f. Ikut usaha hankamneg, Ps. 30 (1) UUD 1945 ; g. Pendidikan, Ps. 31 (1) UUD 1945 ; h. Mengembangkan budaya, Ps. 32 (1) UUD 1945 ; i. Ekonomi & kesejahteraan sosial, Ps. 33 UUD 1945 ; j. Mendapat jaminan keadilan sosial, Ps. 34 UUD 1945
2. Kewajiban Warga Negara: a. Taat Hukum & Pemerintahan, Ps. 27 (1) UUD 1945 ; b. Bela Negara, Ps. 27 (3) UUD 1945 ; c. Ikut usaha hankamneg, Ps. 30 (1) UUD 1945
*******************************************************************************************************
Winky, 5 November 2008 at 3am, Pak Mardoto mau nanya, tagline yang tertulis di blog ini..”right or wrong is my country”. Kok, saya merasa pernyataan ini agak ambigu ya. Mungkin Bapak perlu sedikit menjelaskan istilah ini, karena saya pikir walaupun ini adalah negara kita, kalau salah ya harus dibenarkan bukan dibela..atau mungkin saya yang salah memahami arti pernyataan ini?? terima kasih.
1. Rekan Winky, makasih ngunjungi weblog saya … pemahaman right or wrong is my country memang harus jelas ya … saya selalu mengajak siapapun dalam memahami sesuatu melalui analogi …. ibarat negara Indonesia ini rumah kita, masak sih kita yang masih bisa berfikir normal ini, mau merusak rumah kita sendiri? Masak sih kita mengobral masalah di dalam rumah kita sendiri ke tetangga (negara lain)? memang harus diakui di dalam suatu rumah (negara dan bangsa) jujur saja selalu ada masalah …. nah yang penting, bagaimana cara cari solusi untuk menyelesaikan masalah itu? tentunya mengacu konstitusi dan rule of law yang berlaku secara nasional, melalui jalur yang memungkinkan, seperti alur-alur hukum dan demokrasi yang tersedia … masak mau memperbaiki masalah di dalam negeri harus memakai tangan luar negeri?
2. Percayalah, orang/bangsa luar negeri yang MEMBANTU itu pada jaman sekarang nggak ada yang gratisan, pasti minta balas budi, sekecil apapun itu, NO FREE LUNCH, … jadi, benar atau salah bukan berarti kita membela secara serampangan, artinya kita tetap berpijak pada kebaikan negara dan bangsa ini dan menjaga ketahanan nasional, yang paling baik, mari kita perbaiki dari dalam sesuai prosedur dan aturan yang tersedia …. misalnya kalau permasalahan itu (wrong-nya) munculnya dari keputusan/kebijakan personal pemimpin (entah presiden, entah gubernur, entah walikota/bupati) kalau lewat jalur yang sudah ditempuh nggak terperhatikan , ya sudah “hakimi saja” pada pemilu/pilkada mendatang: Jangan dipilih lagi. Kalau permasalahan itu datangnya karena UU/Aturan yang dianggap nggak pas (misalnya UU Pornografi), pakai saja saluran Mahkamah Konstitusi, ajukan Judicial Review, itu khan elegan. Tidak cuma nolak-nolak, nggak mau cari jalan keluar yang baik dan benar, apalagi kalau itu pejabat daerah … wah aturan nasional kok ditolak … patut dipertanyakan komitmen kenegaraannya soal NKRI yang harus satu hukum nasional …
*******************************************************************************************************
Pertamini, 5 November 2008 at 3am : Pak, saya mau bertanya. Apakah dengan kita tidak menyebarluaskan kejelekan negara kita, kita juga termasuk menjaga ketahanan nasional? mohon penjelasannya

Saya selalu mengajak siapapun dalam memahami sesuatu melalui analogi …. ibarat negara Indonesia ini rumah kita, masak sih kita yang masih bisa berfikir normal ini, mau merusak rumah kita sendiri? Masak sih kita mengobral masalah di dalam rumah kita sendiri ke tetangga (negara lain)? memang harus diakui di dalam suatu rumah (negara dan bangsa) jujur saja selalu ada masalah …. nah yang penting, bagaimana cara cari solusi untuk menyelesaikan masalah itu? tentunya mengacu konstitusi dan rule of law yang berlaku secara nasional, melalui jalur yang memungkinkan, seperti alur-alur hukum dan demokrasi yang tersedia … masak mau memperbaiki masalah di dalam negeri harus memakai tangan luar negeri? Percayalah, orang/bangsa luar negeri yang MEMBANTU itu pada jaman sekarang nggak ada yang gratisan, pasti minta balas budi, sekecil apapun itu.
*******************************************************************************************************
Farhan, 4 November 2008 at 1pm, Pak, apakah HAM di TNI sudah dilaksanakan dengan baik?

HAM di TNI, ingin saya sampaikan berdasarkan data yang saya ketahui ya, setelah tahun 1998 (reformasi) sangat banyak kemajuan dan benar-benar signifikan: 1. Secara kurikulum, semua pendidikan di lingkungan TNI, dari level pangkat terendah sampai tertinggi, sudah memuat materi HAM. 2. Setiap anggota TNI telah dibekali/diberikan Buku Saku tentang HAM. 3. Ceramah HAM sudah jamak dan sering diberikan pada para anggota di satuan-satuan TNI. 4. Penegakan HAM sudah dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan TNI, apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota TNI. 5. Kehidupan keorganisasian di lingkungan TNI sudah benar-benar memperhatikan HAM. Ya, itu sebagian yang saya ketahui , yang lain tentu lebih banyak lagi, prinsipnya HAM juga merupakan bagian pokok kehidupan di lingkungan TNI.
*******************************************************************************************************
Andreas H., 11 October 2008 at 11am, Assalamu’alaikum pak, saya mau nanya nie..
—Terkait dengan Indonesia sebagai negara Republik, kapan tepatnya kata Indonesia itu pertama kali digunakan? dan kenapa harus Republik?
—Kalau masalah demokrasi, apakah demokrasi hanya diwujudkan dengan “one man one vote”? kalau seperti ini, yang faham dan tidak faham bagaimana caranya memimpin sama-sama mempunyai peluang yang besar dong untuk menjadi pemimpin?
—Apa demokrasi tidak mempunyai batas? Bagaimana batasan demokrasi dalam wilayah parpol? menurut saya saking euforia reformasi begitu besar, semangat bikin parpol juga besar. Tahun 1999 sebanyak 48 parpol mengikuti pemilu, tahun 2004 sebanyak 24, tahun 2009 38 parpol ikut ambil bagian dalam pemilu. Kalau dibandingkan dengan zaman orba yang hanya 3 parpol, jumlah parpol pasca reformasi memang bak cendawan di musim hujan. bagaimana tanggapan bapak?

1. Untuk pertama kali kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada tulisan James Richardson Logan dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 252-347, artikel The Ethnology of the Indian Archipelago: “Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago”. Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau. Nama indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan indonesiër (orang Indonesia).
2. Demokrasi memang tidak selalu diartikan one man one vote. Bayangkan kalau jumlah penduduknya milyaran lalu pemilu dengan one man one vote, bagaimana soal waktu, tempat dan biaya? Dalam sejarah demokrasi tuntutan one man one vote untuk pemilu memang pada awalnya dikarenakan saat itu di negara-negara eropa dengan jumlah penduduk yang masih sedikit masih memungkinkan untuk berkumpul di satu tempat, rapat bersama, pilihan bersama dalam waktu yang relatif bersamaan, tetapi dalam perkembangan sekarang situasi dan kondisi berbeda, antara kondisi geografis, demografis dan teknologi sama-sama dijadikan ukuran untuk pilihan berdemokrasi, one man one vote, perwakilan (sistem delegasi) atau sistem lainnya.
3. Demokrasi tetap punya batas. Ini terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap HAM individu dibatasi adanya HAM individu lainnya (jadi semacam Kewajiban Asasi Manusia). Soal demokrasi dengan representasi jumlah parpol, nggak ada ukurannya standar. Ada negara dengan cukup 2 parpol (plus jalur independen) ya nggak masalah. Ada yang sampai puluhan parpol juga bisa jalan dengan baik. Untuk kita sekarang ini fahami saja masih dalam situasi euforia dan transisional, khan kita masih 10 tahunan “berdemokrasi”, jadi belum establish. Sebab substansi parpol itu khan ide/ideologi/isme, makanya kadang partai politik kita yang banyak itu kalau dikuliti “jenis kelaminnya” banyak yang nggak jelas, nasionalis, religiuskah, atau lainnya? Kayak supermarketlah, pokoknya partai diproduksi, dipasarkan, laku syukur, nggak laku ya nggak apa-apa. Begitulah faktanya …. sehingga caleg/legislator kutu loncat atau ganti baju partai kayaknya lazim-lazim saja, juga ribut dalam suatu partai, seringkali melahirkan partai baru lainnya (meski rasa dan warnanya itu-itu saja). Oke?
*******************************************************************************************************
Andra, 14 September 2008 at 10am, Pak, saya mau nanya nhi. Kalau wanita Indonesia menikah dengan pria warganegara asing, kewarganegaraannya hilang nggak ya? Makasih.

Makasih atas kunjungan dan pertanyaannya. Sesuai UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 26 ayat 1 tertulis bahwa Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Jadi kewarganegaraan wanita Indonesia yang kawin dengan WNA tergantung hukum perkawinan/kewarganegaraan calon suami.
*******************************************************************************************************



Selamat pagi pak,
pak saya mau bertanya apakah GBHN adalah satu pembeda antara Polstranas ORBA dan Era Reformasi ? karena seingat saya ketika bapak mengisi kuliah, bapak pernah berkata bahwa GBHN digunakan ketika ORBA sedangkan Visi dan misi yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional pada era reformasi (maaf jika saya salah mengingat).
Baru-baru ini ketika saya membuat tugas saya melihat bahwa Visi dan misi dijadikan polstranas baru tahun 2004 (atau 6 tahun setelah reformasi) apakah hal itu masih termasuk pembeda polstranas ORBA dan Era reformasi
Sewaktu tadi Ujian UAS saya memang tidak memasukkan GBHN sebagai perbedaan polstranas, dan saya merasa penasaran apakah GBHN termasuk pembeda polstranas ORBA dan Era reformasi
Terima kasih
maaf tadi baru baca lagi, ternyata minimal 800 kata … terimakasih
maaf tugas yg ke empat prodi elins minimal katanya berapa ya ??? karena tidak disebutkan secara rinci … terimakasih
@poetra: ya supaya kita semua terprovokasi untuk menjadi WNI NOMOR 1 ….
Pak Mardoto saya mau bertanya, sejak pertama melihat blog pak mardoto hal yang paling menarik perhatian saya adalah WNI NOMOR 1, itu apaan sih maksudnya pak ??? terimakasih
@desiany,
1. saya bukan akuntan, juga bukan ekonom, juga bukan sarjana ilmu hukum lhooo …. makanya kalau jawab hal teknis begini kurang pas betul sih …
2. cuma kalau eksekusi aturan mestinya yang dipakai dasar ya UU Perpajakan mestinya, karena “terminologi” tidak punya daya paksa untuk mengeksekusi kesalahan semacam perhitungan PPh Badan ataupun “membantu” membebaskan dari kesalahan itu … solusinya ya “mempertemukan” ranah ilmu/terminologi dengan aturan hukum yang berlaku.
Ya, sementara begitu ya ….salam jabat erat, semoga skripsi segera kelar …
halo…
saya Desiany…
saat ini saya sedang mengalami kesulitan akan pengerjaan skripsi saya,
ada yang ingin saya tanyakan mengenai akuntansi dan perpajakan..
Suatu PT berdiri telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, akan tetapi dalam survei terdapat indikasi adanya kesalahan dalam perhitungan PPh badan yang disebabkan karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan badan menurut terminologi akuntansi dan terminologi UU perpajakan.
Maksudnya itu apa ya??
dan bagaimana solusinya??
Terima kasih atas bantuannya..
Ass. Wr Wb,
1. Rekan Saili Ulfa N., itulah perkembangan dunia sekarang, yang membawa kebanyakan manusia yang nggak sadar ke dalam faham MATERIALISME, yang mengukur seseorang dari sisi material. Sehingga penghargaan yang diberikan seseorang kepada orang lain cenderung mendasarkan pada tampilan fisik dan atribut dunia yang menempel pada manusia itu. Realitas kehidupan sekarang begitu ….
2. Ketidakpedulian pada perasaan orang lain yang dinilai dengan pendekatan itu sepertinya memang terjadi, sepertinya tidak ada ampun. Karena faham ini bergabung dengan faham INDIVIDUALISME yang mulai menggejala di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Intinya, “emang gue pikiran”, itulah kira-kira cara berfikir manusia model begini ….
3. Masalah hubungan di perusahaan/kantor, begitulah faktanya, pekerja yang nggak profesional pasti lebih mementingkan hubungan dengan atasannya daripada teman sejawat atau bawahannya, ini logis, karena dia sadar tidak punya kemampuan yang cukup untuk berkompetisi dengan koleganya, bahkan dengan bawahannya, sehingga satu-satunya jalan ya harus “menjual diri”, “ngathok” pada atasannya biar posisinya aman ….
4. Bagaimana nasib orang yang nggak mempunyai atribut demikian, ya jangan diserahkan pada teori nasib belaka, tetapi harus mau mengubah diri, meng-upgrade diri, belajar dan terus belajar, berusaha dan terus berusaha (secara baik dan benar), kalau memang nggak mau kena SELEKSI ALAM. Ke depan orang-orang MALAS dan SENANG KEMANDEGAN pasti akan tergusur dan tergeser, karena makin ke depan dunia makin penuh kompetisi …. nggak perlu takut, yang penting kita tetap sadar harus ikut berkompetisi dengan cara yang benar, elegan, tanpa merendahkan orang lain …. apalagi sesama manusia, nggak ada yang lebih MULIA, ingat HAM!
Wass Wr Wb.
Asslamualaikumwrwb,
Pak, saya mau bertanya nih,,
dalam realita kehidupan ini, kenapa ya.. seseorang itu lebih dihargai karena jabatan, kedudukan, kepandaian dan materi. Apakah seseorang itu tidak memikirkan bagaimana perasaan orang tidak dihargai karena tidak memiliki salah satu dari itu atau semuanya..??
saya miris melihat realita kehidupan yang terjadi ini,,
misal yang kebanyakan terjadi (dalam perusahaan) adalah orang-orang lebih menghargai atasan daripada teman karyawannya sendiri atau mungkin bahkan orang yang kerjanya dibawah jabatan mereka.
kemudian bagaimana dengan nasib orang-orang yang tidak memiliki salah satu dari itu atau semuanya??? Apakah tidak ada sesuatu yang bisa dijadikan standar yang lebih bagus untuk menghargai sesama manusia ( selain karena kebaikan lho..Pak,,) Terima kasih sebelumnya atas jawabannya,, saya tunggu ya Pak,,
Wassalamualaikumwrwb,
makasih pak atas penjelasan tentang pertanyaan saya kemarin..
terima kasih banyak pak atas semua informasinya..
rekan chrystian afiko_geofis,
a. coba anda telusuri laporan HRW terbaru … termasuk yang disini http://www.hrw.org/en/features/israel-gaza dan http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/wr2009_web.pdf
b. anda sudah baca UU 39/1999 ttg HAM dan UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM? Kalau anda sudah membacanya, kriteria kejahatan genosida “terpenuhi” oleh beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, anda bisa menemukan dari beberapa sumber.
c. kejahatan HAM apakah dapat “masuk” pengadilan, entah nasional atau internasional, ya nggak semudah kita bayangkan, ini tentu terkait kekuatan kekuasaan dan kemampuan diplomasi di bidang hukum, politik, sosial, dan daya tawar lainnya, termasuk ekonomi!
thanks.
rekan dede_geofis,
1. Ya, makanya memilih presiden harus sangat super hati-hati jangan sembarangan, ini menentukan nasib individu, masayarakat dan bangsa kita ke depan. Masa sih kita mau “menyerahkan nasib & harga diri” kita ke presiden yg “bodoh”, nggak punya kemampuan nyata, cuma bisa berkeluh kesah, tidak futuralistik, kelompoknya “preman” dan reputasi pribadinya jelek, jangan main-main lho … Pilih yang paling baik!
2. Jawabannya, lihat di tulisan saya terbaru ya …
thanks
selamat malam pak..
saya mau bertanya tentang genosida yang terjadi di daerah timur tengah(GAZA),,,apakah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut??kalo ada siapakah dia pak?dan alasan nya dia dijadikan tersangka mengapa??
apakah di indonesia pernah terjadi kejahatan genosida pak??
genosida kn merupakn pelanggaran HAM berat tapi mengapa dunia internasional tidak terlalu begitu menanggapi kejadian itu??ya walaupun ada usaha perdamaian yang dilakukan tetapi perdamaian itu dilakukan setelah pelanggaran HAm itu terjadi sehingga terlihat seperti menunggu “puas dulu menyerang habis2an”setelah selesai baru diadakan perdamaian .hehe :)
bagaimana tanggapan bapak??
terima kasih atas perhatiannya pak..
sebelum dan sesudahnya mohon maaf apabila ada kata2 yang salah.
assalamualaikum..
sebelumnya terima kasih pak atas jawaban tentang pertanyaan saya yang dulu tentang laskar watoniah & masalah uud tentang presiden..
berarti bagaimanapun hebatnya seorang presiden klo beliau sudah menjabat selama 2 kali masa jabatan tidak bisa di pilih lagi ya pak..
tetapi klo misalkan pada kenyataannya pemimpin yang meneruskan tugasnya sebagai presiden tidak memimpin dengan baek (misalkan indonesia tambah mundur) itu bagaimana masalahnya pak??
oy pak..
mau tanya lagi..
ini masalah status warga negara..
saya pernah mendengar berita tentang seorang pemain sepakbola yang menjadi rebutan antara 2 negara karena permainannya yang hebat..
dia seoarang warga negara brazil tetapi karena dia tidak pernah dipanggil untuk memperkuat timnas sepakbola brazil,kemudian ia sudah memiliki kewarganegaraan italia karena ia sudah lama bermain di liga italia..
seiring penampilannya yang memukau, dia menjadi rebutan 2 negara tersebut dan sampai sekarang dia masihnelum memutuskan untuk bermain membela negara mana..
bagaimana menurut bapak masalah ini??
solusinya yang terbaik apa??
rekan dede_geofisika,
1. Betul, sesuai UUD 1945 Pasal 7 : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”
2. Bagaimana kalau presidennya “hebat” bisa membuat Indonesia makmur dan sudah dipercaya rakyat 2 kali jadi presiden, masih bisa menjabat lagi? Ya, demi dan secara konstitusi nggak bisa dong, ini aturan tanpa exception, artinya orang yg jadi presiden bagaimanapun “hueeebatnya” kalau konstitusi/aturan sudah menyatakan cukup ya cukup. Kalau mau memperpanjang lagi ya ubah/amandemen dulu kontitusinya …. Lagian kalau sudah 10 tahun menjabat, tidak mampu memunculkan generasi pemimpin baru secara demokrasi itu menunjukkan seorang leader yg belum punya leadership hebat, karena gagal “menciptakan” leader-leader berikutnya …. leader yg hebat itu harus mampu menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya secara hebat, serta harus bisa melahirkan leader turunan yg juga tidak kalah kualitasnya ….
3. Anda sudah bisa melihat, kalau ini dipaksakan berarti malah melanggar konstitusi …. solusinya? Kalau dia memang seorang WNI Nomor 1 ya jadi bapak/ibu bangsa, guru bangsa saja, seraya mengguide presiden yang baru ….
rekan wahyu setyo,
1. Memang betul Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, tapi sejarah kita dengan merujuk ke konstitusi harus difahami bahwa negara kita bukan negara yang berdasarkan agama.
2. Perhatikan alinea 4 Pembukaan UUD 1945, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
3. Juga cermati Pasal 29 (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sangat jelas negara kita tidak berdasarkan(tidak menganut) kesalah satu agama apapun (Hukum Islam) seperti negara-negara di Timur Tengah meskipun penduduknya mayoritas Islam, ya sudah apapun setiap WNI harus menerima hal ini. Apalagi kalau anda mau menelusuri history antara saat Proklamasi Kemerdekan RI dan pengesahan konstitusi kita, yang sempat ada “penyesuaian” pada Sila I Pancasila. Sejarah mencatat itu dan founding fathers kita telah mengajarkan juga bagaimana kita seharusnya memahami “keragaman” Indonesia.
Thanks.
Ass. Pak,,,
saya mau nanya, Indonesia kan mayoritas penduduknya orang Islam,ko kenapa tidak menganut hukum Islam saja seperti di negara2 Timur Tengah ??
pak saya mau tanya..
di dalam UUD 45 (yang sudah di amandemen) di sebutkan bahwa seseorang berhak mencalonkan diri sebagai presiden sebanyak 2 kali..
tapi kalau misalkan di duatu saat kelak ada seorang presiden indonesia yang bisa membuat indonesia makmur dan menjadi negara maju kemudian beliau sudah terpilih menjadi presiden sebanyak 2 kali tetapi rakyat indonesia sudah percaya kepada beliau dan menginginkan beliau menjadi presiden kembali, bagaimana menurut pendapat bapak?
di satu sisi kalau dia menjadi presiden lagi berarti dia melanggar UUD 45, tetapi di sisi lain indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi artinya pemerintahan yang menganut sistem dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat..
nah solusi untuk masalah itu bagaimana pak??
rekan dede,
1. Warga Negara Indonesia yang masuk laskar watoniah, kalau itu dengan kesadaran sendiri, tanpa bujukan, tanpa tekanan dan tahu konsekuensinya, jelas memang pengkhianat bangsa. Karena membela bangsa/negara lain …. tetapi saya menduga diantara mereka ada yang karena “keterpaksaan dan ketidaktahuan konsekuensi” (umumnya pendidikannya rendah, sekedar cari makan) kalau masuk laskar watoniah, bahkan ada yang karena iming-iming materi serta paksaan … nah yang begini apa bisa kita sebut sebagai pengkhianat bangsa? Inilah PR kita dalam menghadapi WNI yang pendidikannya terbatas dan aktifitas yang dijalani lebih mencari kebutuhan perut, sementara kesadaran akan konsekuensi hubungan antar WN dan negaranya tidak difahami dengan baik ….
2. Lain halnya dengan WNI yang berprestasi/punya keahlian tertentu, umumnya mereka punya pendidikan cukup, punya kemampuan tawar menawar dengan institusi/bangsa/negara lain yang kuat, umumnya juga tahu konsekuensi hubungan WN dengan Negara kalau mengambil keputusan kewarganegaraannya … Nah, kalau pindah kewarganegaraan (meninggalkan status WNI, dan masuk jadi warganegara lain) menurut saya pengecut! Apakah dia pernah berfikir, dia lahir dimana, mengasah kemampuan/keahlian dasarnya darimana, terus kok sekarang pindah kewarganegaraan dengan mudah hanya karena iming-iming kenikmatan eksklusif material, apa itu punya rasa nasionalisme? … Pertanyaannya, kalau memang masih cinta Indonesia, tetapi ingin mencari kehidupan yang baik (secara materi) dengan profesional, bisa nggak kerja di negara lain tanpa meninggalkan status WNI-nya? Saya pikir bisa!, kalau dia mau. Itu tergantung nurani dan jiwa kepribadiannya. Begitupun yang menikah dengan WN lain, mengapa tidak menjaga stautus WNI nya, bila perlu ajak mereka (pasangannya) masuk WNI, kalau punya kemampuan/skill yang mumpuni untuk dibaktikan ke negara/bangsa Indonesia. Banyak contoh juga atlet (sepakbola, misalnya) yang merumput ke klub mana-mana, tapi toh juga tetap mempertahankan WN aslinya … itulah mestinya kalau punya jiwa nasionalisme yang kuat: artinya silakan cari uang kemana-mana hingga ujung dunia sekalipun …. kalau sudah dapat uang banyak tetaplah status WNI-nya dipertahankan, bila perlu dengan uangnya yang banyak itu, bawalah masuk uang itu (devisa) ke Indonesia … untuk membantu ekonomi rakyat Indonesia menuju hidup kehidupan yang lebih makmur dan adil …
rekan abilio,
leadership ya? bukan leadreship khan? he he he …. leadership (menurut saya)merupakan ilmu dan seni memimpin, disana terdapat perpaduan akal (sehat), kepribadian dan perilaku, serta fisik personal yang mumpuni, secara proporsional dan profesional berbasis aturan hukum dan kultur. Dalam mengelaborasi keputusan-keputusannya seorang pemimpin (berdasarkan ilmu dan seni yang terpadu itu) memang dituntut harus berani mengambil keputusan secara tepat, cepat dan yang beresiko sekalipun. Serta berani bertanggungjawab, dan tidak boleh mengorbankan anak buah kalau ternyata resiko itu riel muncul menerpa sang pemimpin. Keputusan/kebijakan apapun yang diambil seorang pemimpin (yang polpulis atau tidak) pasti menuai pro-kontra, suka – tidak suka ataupun tantangan. Lumrah itu secara sosiologi dan psikologi. Karena riel di dunia tidak ada komunitas yang betul-betul homogen. sementara itu dulu ya …
pak ini dede yang kemarin tanya tentang laskar watoniah..
saya mau tanya pak..
kalau laskar watoniah kan itu sudah jelas bisa di sebut penghianat bangsa,tetapi kalau warga indonesia yang pindah kewarganegaraan karena dia mempunyai prestasi/keahlian di suatu bidang (contohnya bulutangkis) apakah mereka juga bisa di sebut sebagai penghianat bangsa??
oh iya pak, tadi saya sudah mengirim tugas tapi belum masuk, jadi gimana pak??
mohon penjelasannya..
Pak Mardoto,pemimpin itu harus berani mengambil keputusan2 yang tidak populer, kebijakan yang diambil itu untuk kepentingan orang banyak tetapi ada juga sebagian orang yang merasa dirugikan dari kebijakan ini,pertanyaan saya: Leadreship yang baik itu seperti apa? terimakasih
rekan realita,
pada awalnya larangan itu hanya untuk nyindir waraganegara kita yang masih malas-malasan, namun kalau akhirnya hal itu ada yang memprotes terkait HAK PILIH eh, hak kebebasan, ya udah karena ini negara demokrasi … sebentar lagi larangan itu saya cabut, tapi nggak pakai janji-janji lho … ntar dikira saya caleg!
Sy ga setuju kalo org malas DILARANG mengunjungi blog ini,biar aja… smua warga negara punya hak yg sama. Eh siapa tau stelah ngebaca blog ini dia terinspirasi & jadi rajin… Kebaikan ini Insyaallah mendatangkan pahala bg bpk jg memberi berkah bg blog ini…..
rekan erma nurul mahmudah,
ya begitulah … makanya lebih baik memilih. Daripada pemimpin yang muncul nantinya dari “gerombolan” yang nggak bener, mending kalau anda tergolong wni yang baik memilih saja dalam pemilu 2009, jangan golput! thanks ya …
rekan abilio,
1. oke baguslah, kalau anda sekarang sebagai orang Timor Leste, dari sarjana mau masuk militer TL, dengan referensi dari Indonesia anda bisa kerjasama yang baik dengan Indonesia (militernya) untuk mendapatkan masa depan secara bersama-sama ke suatu harapan kehidupan yang lebih baik …
2. Wah, saya bukan seorang sarjana hukum. Jadi kalau terkait referensi hukum tentu punya keterbatasan. Hanya saja kalau anda tanyakan soal masalah hukum kemiliteran tentu saja sebatas yang saya ketahui harus berpijak pada aturan yang sifatnya internasional/universal seperti HAM, hukum perang termasuk hukum kedirgantaraan, kelautan dan continental. Juga hukum militer itu sendiri, pidana dan displin militer, eh ya, termasuk peradilan militer. yang inti sepertinya itu …
3. Tindakan militer yang indisipliner jelas yang melanggar hukum disiplin militer, contoh simpelnya, meninggalkan tugas tanpa ijin atau melawan (perintah) atasan. Wah, kasus yang bisa diadili di Mahmil ya buanyak sekali. Misalnya desersi dan penyalahgunaan senjata.
4. Ada upaya hukum juga di militer, maknya ada mahmilti.
5. Militer itu khan dari rakyat. Nggak beda dengan rakyat/warganegara lainnya. Hak & kewajiban sebagai warganegara relatif sama, hanya karena profesinyalah kadang-kadang yang mengharuskan ada “sedikit” perbedaan hak & kewajiban dengan WN lainnya. Harusnya hubungan kewarganegaran militer-sipil/rakyat normal-normal dan proporsional saja, saling menghormati satu sama lain dan saling percaya dengan batasan profesi masing-masing, artinya nggak perlu di-dikotomikan.
6. Hirarki pangkat militer memang ujung tertinggi/terendahnya bisa berbeda antar negara. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap negara sama, tergantung cara pengaturan negara masing-masing, dan tingkat kepentingan/besarnya organisasi militer di negara masing-masing. Pangkat tertinggi militer di sigapura juga bukan bintang emapat. Sementara itu, untuk Indonesia bahkan ada bintang lima, sebagai pangkat kehormatan. Begitu pula tentang ke”panglima”an di militer, tergantung kepentingan negara/bangsa dan sistem organisasi militer yang dibentuk!
ok, thanks atas pertanyaan anda, banyak nggak masalah, selama saya bisa membantu menjawab saya tetap berusaha menjawab, selamat berkarya.
rekan lilik,
1. Ass wr wb. Soal budaya nggak bisa lagi kita “mensterilkan” agar yang ada dan berkembang di Indonesia hanya budaya kita, oh itu tidak mungkin, ini jaman globalisasi, banyak saluran media dan cara “mengalirkan budaya” dari mana-mana dan kemana-mana, termasuk ke Indonesia. terus kita harus diam saja “digelontor” budaya-budaya yang nggak bener itu, ya tidaklah ….
2. maka harus ada upaya membangun ketahanan budaya berbasis budaya/kultur bangsa Indonesia sendiri … dengan dasar Pancasila serta ragam budaya dari daerah-daerah Indonesia yang berjibun itu … nggak kalah kok kualitas budaya kita dengan yang dari luar, cuma kita itu sering kalah dalam berdiplomasi, promosi dan manajemennya … sehingga kedodoran, sering terterobos … apalagi mental/karakter sebagian warganegara kita yang materialistis … saya sudah nulis di blog, itu lihat majalah-majalah asing yang dicopy paste habis, dikemas ala Indonesia, diedarkan di Indonesia, hanya dengan “mengindonesiakan” artikelnya, itupun nggak 100%. Ini jelas antek asing!, “ruh” isi artikelnya tetap budaya non indonesia. Menurut saya penyakit inilah yang merusak karakter/budaya bangsa.
3. Cara menanggulangi? berbasis keteladanan dari lingkungan kecil dulu, yaitu keluarga! Pendekatannya yang multicara, sosial, hukum dan teknologi.
Thanks atas kunjungannya, Wass Wr Wb.
Assalamu’alaikum..
selamat malam dan salam kenal Pak..
begini Pak, saya turut prihatin dng budaya sekarang ini,klo menurut bapak bisa g’ ya Pak budaya kebarat-baratan yg negatif yg uda menjalar di Indonesia terutama di kalangan anak muda bs dihilangkan secepat mungkin dan kembali lg pada ciri khas budaya Indonesia yang terkenal akan sopan santun dan kegotong royongannya..yg kaitan selanjutnya media2 yang ada di Indonesia bs mendorong negara ini untuk menjadi yang lebih baik klo bs menjadi suri teladan bagi semua negara..
terima Kasih Pak!!saya tunggu komen dari Bapak…
dan smoga blog bapak sllu bermanfaat!Amiin..
Wass.
Pak Mardoto,terimakasih atas jawaban anda dari pertanyaan saya tentang Tim-Tim,sebenarnya saya orang Timor Leste yg dulunya Tim-Tim, saya menyelesaikan S1 hukum dijogja dan ingin menjadi seorang militer,kebetulan dinegara saya ada perekrutan militer dan yg paling diprioritakan adalah SH dan permintaan cukup banyak tujuan dr perekrutan SH ini adalah untuk membentuk Mahkama Militer. pertanyaan saya adalah:
1.Hukum kemiliteran itu harus dibuat seperti apa?
2.Tindakan militer yang indispliner itu yang bagaimana dan kasus apa saja yang bisa diadili di Mahkama Militer?
3.Di Indonesia ada uapaya hukum macam2, apakah dalam perkara kemiliteran ada upaya hukum juga?
4. baiknya sifat militer itu seperti apa ketika bertemu masyarakat biasa agar militer tetap dihati rakyat?
5.Pangkat militer paling besar di Indonesia adalah Jendral bintang 4,di Australia pangkat paling besar adalah Mayjen, di Timor Leste pangkat paling besar Brigjend, ukurannya apa? kenapa panglima militer disetiap negara itu berbeda?
pak mungkin pertanyaan saya terlalu banyak tapi saya mau sedikit tahu dulu mengenai militer sebelum saya memetuskan untuk menjadi seorang militer. maturnumun nggeh pak
ooohh…
jadi begitu ya pak…
saya mengerti sekarang…memilih atau tidak memilih…suka atau tidak suka…siapapun yang terpilih…itulah yang memimpin…
terimakasih banyak…pak…
rekan erma,
1. golput haram atau nggak, ikuti keyakinan anda saja. secara aturan hukum golput itu pilihan, dan tidak melanggar hukum, dan tidak bisa dihukum. kecuali kalau anda ngajak orang lain golput, itu melanggar hukum! tetapi kalau anda ingin menyumbang demokratisasi di indonesia agar berjalan baik, gunakan hak pilih anda.
2. dampak langsung kalau anda golput (dan banyak yang lain golput juga) jumlah pemilih akan menurun. sehingga legitimasi pemimpin indonesia rendah, karena tingkat partisipasi calon pemilih rendah. selain itu, perhatikan, berapapun % yang golput, tetap ada pemimpin yang terpilih. artinya anda pun nanti harus siap-siap dipimpin oleh orang yang mungkin tidak ingin anda pilih! harus terima itu … makanya lebih baik memilih, siapa tahu pemimpin pilihan anda yang menang, khan klop, dan melegakan diri anda.
3. caleg memang berjibun. banyak yang nggak bener juga. cermati data dan track recordnya, biar ngga salah pilih … jangan muda dikelabuhi oleh tampilan baliho, spanduk, umbul-umbul ataupun iklan … banyak lipsticknya itu!
thanks ya …
pak…saya mau tanya seputar hak pemilih dalam pemilu 2009 nanti
apakah golput itu diharamkan?
bagaimana jika kita tidak menggunakan hak pilih,apa dampak yang akan dirasakan langsung maupun tidak langsung?
satu lagi ya pak…
saya berfikir…untuk tidak menggunakan hak pilih saya dalam pemilu karena saya takut jika calon yang saya pilih itu salah…untuk itu sebelumnya harus dikenali dulu calonnya kan?
itu yang membingungkan calegnya banyak bgt sih…
terimakasih pak…
senang bisa tanya jawab disini
Hallo pak Mardoto senang bisa masuk web ini,saya mau tanya tentang Timor-Timur yg dulunya termasuk Prop ke 27 RI,
1.apa untungnya Tim-Tim menjadi bagian RI dan apa juga ruginya ketika Tim-Tim keluar dari NKRI?
2.Kenapa pada waktu itu Indonesia sangat ngotot untuk mempertahanakan Tim-Tim padahal setahu saya Timi-Tim tidak sekaya Jawa, sumatra, papua atau kalimantan?
rekan abilio,
Dalam pemahaman saya, dan pandangan pribadi saya, jawabannya:
1. Untungnya Tim-Tim menjadi bagian RI, dalam konteks waktu itu, tentu dilihat dari sisi ideologi, politik, sosial dan budaya, serta hankam. Apalagi konstelasi waktu itu (sekitar 1976) dari kelompok-kelompok di Tim-Tim lah yang menginginkan integrasi dengan Indonesia. Kalau dari sisi ekonomi, relatif tidak terlihat keuntungannya/tidak ada sumber daya yang dapat diharapkan dapat menyumbang APBN Indonesia. Ruginya Tim-Tim keluar dari NKRI jelas “cara keluarnya” yang kurang melegakan (kecenderungan ada faktor campur tangan asing) dan investasi kemanusiaan yang selama ini diberikan dalam bentuk anggaran (dari APBN Indonesia) seperti tidak dihargai.
2. Indonesia bukan ngotot, tetapi memang konstelasi waktu itu, menunjukkan bahwa kelompok-kelompok yang ada di Tim-Tim lah yang menginginkan itu (integrasi). Anda benar, kalau dari sisi “kekayaan sumber daya alam” atau potensi SDM relatif tidak ada yang diharapkan. Memang pendekatannya sepertinya kemanusiaan dan i-pol-sosbud-hankam.
Thanks ya, kapan-kapan kontak lagi.
rekan zul,
1. salam kenal juga.
2. menurut saya, orang-orang kita (TNI AU, PT. DI, akademisi, perusahaan swasta/BUMN), sesuai pergaulan saya dengan mereka, mampu untuk membuat pesawat tempur semacam itu, meskipun belum bisa 100%. Tapi kalau 70% bisalah … cuma problem bikin produk teknologi tinggi semacam itu khan tidak sekadar kemampuan ipteknya, tapi ada unsur hitungan ekonominya, kelayakannya semua sisi. Tapi kalau berbasis nasionalisme, saya setuju kita harus berusaha bikin sendiri, dan itu sudah dirintis.
3. anda betul, hal seperti itu juga dilakukan china. dibongkar dan di-copy paste. itu memang sudah umum …
makasih.
rekan thalia,
1. salam kenal juga.
2. jawabannya lihat tulisan saya terbaru ya … memang sekarang kesabaran kita banyak diuji oleh alam, juga oleh kenyataan lalu lintas yang semrawut, ditambah frekuensi konvoi yang meningkat, apalagi menjelang pemilu …. sabar, sabar, sabar ….rumah di prambanan ya? deket rumah saya ya …
thanks.
salam kenal pak, pagi ini saya melewati jalan solo daerah prambanan, agak dongkol pak, pas lagi pada ngebut diminta polisi agak menepi dan jalan pelan2 karena robongan Motor Gede (MOGE) lewat. Menurut saya kok agak arogan ya pak, apalagi hampir semua badan jalan dipenuhi. Wah lha motorku cilik je jadi kaya’ gak punya hak lewat. Sebenarnya aturannya gimana sih pak, soalnya sekarang ini makin banyak saja pengendara minta kawalan polisi secara khusus. Misalnya rombongan pariwisata, rombongan mantendll.
Salam kenal pak,
sekedar mau tanya karena bapak ada di lingkungan militer AU.
menurut bapak, orang kita2x bisa tidak buat pesawat tempur sekelas F-16, atau sukhoi sendiri, daripada beli, kenapa tidak coba buat pesawat sendiri kan contohnya sudah ada.
maaf nih pak, saya kan orang awam (sipil )punya pikiran seperti ini : ” kita kan sudah punya sukhoi dan f-16, kenapa pesawat2x tsb tidak di preteli, kemudian di pelajari, buat duplikat onderdil nya, lalu coba buat sendiri. ”
belajar dari amerika, dimana dulu ada penghianat dari rusia yg membawa pesawat MIG ke amerika, lalu oleh amerika pesawat itu di preteli, di pelajari, sebelum di kembalikan ke rusia.
nah, menurut bapak, bisa tidak orang2x kita melakukan hal seperti itu ?
makasih.
zul amri
Wah begitu ya… Makasih Pak
rekan pertamini,
wah anda sudah faham betul itu, kayaknya nggak perlu bertanya kepada saya lagi, he he he …. lho namanya nyalon legislatif kok pakai juru bicara/jurkam, terus kalau yang seperti ini nanti benar-benar jadi, mau ngomong apa? padahal namanya legislator itu kerjanya cuma 3, yaitu legislasi (ini pun dipertanyakan tingkat pemahamannya soal konstitusi dan hukum), budget (inipun patut dipertanyakan tentang sitem anggaran organissai tingkat negara), juga kontrol (inipun harus tahu konstitusi dan aturan/hirarki aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai standar mekanisme kontrol), nah semua itu harus bisa diomongkan dan bermodal ngomong …yang punya dasar aturan legal, masak nanti kalau sudah jadi legislator terus mengangkat staf ahli, dia sendiri nggak ngerti substansinya, jadinya malah diplokotho sama staf ahlinya dong …. wah berat kalau wakil rakyat begitu … terus rakyatnya bisa mengharapkan apa dari mereka? Menurut saya tetaplah pilih yang terbaik diantara yang ada (saya nggak tega mau ngomong diantara yang jelek-jelek, nanti bisa dianggap menyinggung HAM), yang penting JANGAN GOLPUT kalau ingin ada perubahan secara demokratis …
Pak, ternyata para caleg yang dari daerah rata-rata tidak bisa ngomong. Mereka membutuhkan jurkam/jubir saat kampanye. Kalau menurut saya mereka belum kuat menjadi wakil rakyat. Menurut Bapak bagaimana?
rekan alam firdaus,
1. nilai A itu bukan dari saya, yang membuat itu adalah diri anda sendiri lho, atas persetujuan Yang Maha Kuasa … saya cuma mengantarkan, mengumpulkan dan menghitung berdasarkan tugas-tugas, uts, uas, yang anda kerjakan, serta tingkat kehadiran …. yang lebih penting aplikasinya sebagai WNI Nomer 1 gimana, saya tunggu nhi, he he he …
2. Ijin keramaian ya cuma di satu instansi saja, Kepolisian Daerah/Resort. Memang kalau lihat tanggalnya (25 april) sudah lewat tanggal coblosan ya … tapi proses Pemilu berikutnya masih ada ya … termasuk persiapan Pilpres, tapi kalau anda yakin sikon pada tanggal tersebut ok, mengapa ragu-ragu? Tinggal ke Polri ijin bisa keluar nggak …. saya jadi ingat ketika bikin & buat proposal acara sejenis anda waktu duluuuuuuuuuuu banget, kepastian waktu dan ijin penting lho, kenapa? terkait sponsor! Ok, saran saya, lebih baik mencoba, siapa tahu bisa jalan …. thanks.
Pak,sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih banyak atas bimbingannya selama mengajar Kewarganegaraan di MIPA UGM.
Allhamdulilah saya dapat nilai A lho pak,,
Begini pak,ada yang mw saya tanyakan mengenai PEMILU 2009,
1)apakah boleh mengadakan kegiatan festival musik outdoor (di stadion kridosono) pada tgl 25 April? mengingat beberapa hal seperti:
9 April 2009 : Pemungutan dan penghitungan suara
19 April 2009 : Penetapan hasil pemilu (KPU Kab/Kota)
24 April 2009 : Penetapan hasil pemilu (KPU Provinsi)
2)Bila harus izin mengadakan kegiatan, sebaiknya instansi mana saja yg harus kami datangi?
mohon saran dan jawabannya ya pak..
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
wass.
rekan iil,
thanks juga, uas-nya lancar khan?
terimakasih pak.
rekan iil,
1. kuliah terakhir (tidak diupload) sebenarnya updating & gabungan dari dua kuliah kewarganegaraan saya yang sudah diupload (geostrategi & polstranas), silakan diambil di page download.
2. aduh kalau saya meng-upload materi tugas Golput semua kelompok, kayaknya nggak sempat deh. silakan komunikasi dengan rekan-rekan kuliah anda … atau, ada rekan mahasiswa ilkom ugm yang mau bantu kirim file tugas Golput ke email iil? “saling bantu dalam kebaikan dapat pahala lho”
Thanks.
mahasiswa ilkom ugm
Bahan Kuliah terakhir, slidenya sudah diupload belom pak ??? jika ya yang mana ???
Bisa tolong diuploadkan masing – masing tugas kelompok tentang golput.
terimakasih banyak.
rekan andreas,
he he he, itu materi tugas 3 Kuliah Kewarganegaraan saya, coba dicermati …
rekan profesorhukum,
makasih juga, semoga kita semua sukses …. kapan-kapan ke weblog saya, lagi kita bisa tanya-jawab lagi …
Pak, UU BHP sudah disahkan, yang mau saya tanyakan, knapa UU BHP turun ketika menjelang pemilu 2009?? kemudian, apa dampak positif dan negatif dari BHP?? makasih…
Makasih pak.
Semoga sukses dalam mendidik calon2 pemimpin AU di AAU
rekan pramadya, profesor hukum ya …
Nah untuk kasus TSS I dan TSS II, kembali ke dasarnya, kalau DPR nggak mengeluarkan keputusan politik adanya pelanggaran HAM berat ya .. bagaimana lagi, wong aturannya begitu, Pengadilan HAM Ad Hoc sampai sekarang belum bisa digelar untuk itu, ketentuannya harus begitu … ya, coba dipertanyakan ke anggota DPR … yang penting mereka tulus untuk penegakan HAM ya … bukan untuk konsumsi politik menjelang Pemilu 2009 …
salam buat rekan-rekan di UII …
Maasih atas pencerahannya,
Hal penjelasan seperti ini perlu karena TNI/polri ( dalam Kontek penegakan HAM) sering disudutkan, oleh karena itu TNI/Polri dewasa ini sering dijadian aktor pelanggar HAM oleh beberapa golongan.
Bagaimana pendapat bapak untuk kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II atas keputusan politik DPR soal tidak adanya pelanggaran HAM berat atas ketiga kasus itu?
rekan pramadya,
ass wr wb,
a. “Kenapa Indonesia tidak mengikutkan kejahatan perang dan Agresi dalam definisi pelanggaran HAM berat?”
Jawab: proses munculnya UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, adalah garapan eksekutif & legislatif saat itu, sehingga soal perang dan agresi yang anda sampaikan kok tidak masuk pelanggaran HAM berat, barangkali bisa ditelusuri dari notulen pembahasan di DPR waktu itu. Selain itu perlu difahami “suasana sosial politik” pada tahun kelahiran kedua UU tersebut, yang masih dalam situasi dan kondisi baru reformasi …..
b. “pelanggaran-pelanggaran HAM yang byk dilakukan oleh kalangan militer tidak tersentuh …”
Jawab: saya bukan orang yang berkecimpung dalam bidang hukum, tetapi sebagaimana yang saya ketahui dan berdasarkan referensi yang ada, dapat saya sampaikan
- kata “banyak” seperti anda sampaikan, ukurannya bagaimana ya? artinya, berapa kasus dikatakan banyak, sebaliknya sedikit itu juga berapa kasus ….? Juga, kalau dikaitkan dengan pertanyaan no. 1, kesannya militer banyak melakukan pelanggaran HAM berat? Wah, sekali lagi, ukuran “banyak” dan “pelanggaran HAM berat” mestinya merujuk ke UU yang berlaku (apa betul begitu?) dan data-data yang valid.
- juga pengertian “tidak tersentuh” barangkali perlu dipertanyakan lagi … karena kasus yang sempat mencuat seperti Peristiwa Alas Tlogo, sebagaimana Kesimpulan dan Rekomendasi Komisi Nasional HAM atas Laporan Tim Pemantuan Peristiwa Alas Tlogo, ditulis “disimpulkan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang secara jelas
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain”, dan sudah masuk proses peradilan. Jadi dapat dilihat, “sudah tersentuh” khan …. kalau untuk kasus-kasus (kalau memang ada) sebelum lahirnya UU 26/2000 sepengetahuan saya harus melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, dimulai dari adanya Persetujuan DPR dan kemudian ada Keppres. Jadi kalau tidak ada persetujuan DPR, proses selanjutnya ya nggak bisa dijalankan, itu logis ya. Tahapan ini memang kesannya politis banget, tapi itulah landasan yang bisa dipakai, mari kita junjung Konstitusi dan Rule Of Law kita sebaik-baiknya …. agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tertata dan teratur berbasis aturan yang sah.
Ok, thanks atas pertanyaannya.
wass wr wb.
assalamu’alaikum
Saya mahasiswa ibu karim
Kenapa indonesia tidak mengikutkan kejahatan perang dan Agresi dalam definisi pelanggaran HAM berat?
sehingga dengan di tinggalkannya hal tersebut pelanggaran-pelanggaran HAM yang byk dilakukan oleh kalangan militer tidak tersentuh. Mohon penjelasannya… makasih. salam buat Ibu.
rekan iqbal,
karena saya ada tugas mendadak, wah iya sempat kosong 2x itu kuliah, tapi waktu berikutnya sudah lupa nanya? Ok, sudah banyak kok media yang mengulas proses pemilu Amerika Serikat, yang lewat internet banyak, yang cetak macam Kompas juga sudah pernah mengulas. Intinya, capres yang muncul melalui konvensi partai, mereka kemudian dipilih (secara tidak langsung) melalui electoral vote kemudian baru college vote, dimana jumlah college vote tiap negara bagian nggak sama. Angka keramat jadi presiden AS kalau dapat 271 college vote. Sebenarnya Pemilu Amerika Serikat tiap 2 tahun, tetapi karena yang besar (ada pilihan presiden)setiap 4 tahun, kesan yang ada sepertinya AS mengadakan pemilu tiap 4 tahun. Info lebih lengkap banyak kok coba telusuri saja …..
rekan aristo,
yang anda ajukan saran baik, ntar kalau sempat nulis ya …
saya juga pernah menyinggung sedikit tentang global warming yang akhirnya juga jadi global warning, sekarang ….
kita semua prihatin, perilaku pemimpin dan warga dunia (bukan warga Indonesia saja) yang tanggap dengan lingkungan hidup belum maksimum. bagaimana kita ikut berpartisipasi dalam menghentikan global warming? secara sederhana ya :
a. apa yang kita kerjakan dan kita konsumsi tariklah garis ke efek/dampak lingkungan hidupnya. jangan gunakan teknologi (bahan-bahan) yang mengakibatkan naiknya pemanasan global … jangan konsumsi apapun yang nyata-nyata merupakan produk teknologi perusak itu …
b. Tanam banyak pohon, hindari perusakan lingkungan hidup dengan tebang pohon seenaknya, bikin sumur resapan/bipori di sekitar rumah, dan lain-lain …
c. ikut mengingatkan orang lain agar tidak melakukan tindakan perusakan L.H.
d. cari teknologi terobosan yang ramah lingkungan!
e. banyak deh cara-cara lain …. termasuk menulis di weblog tentang L.H.
Pak saya bingung mau memberi saran dimana…..
jadi mungkin saya tulis aja disini ya Pak….
Pak sekali-sekali tulis tentang global warming donk…..
saya sangat perihatin dengan itu……
adakah solusinya?
lalu dengan hadirnya teknologi yang selalu baru apakah ada teknologi yang dapat menghentikan global warming?
terimakasih ya Pak…..
Assalamu’alaikum wr wb,
Maaf Pak,saat di kelas saya sering lupa mau tanya apa Pak,jd kalau inget saya langsung tanya ke blognya Pak Mardoto & juga kalau tanya di kelas nanti selesai kuliahnya jadi terlalu sore Pak,kasihan teman yang lain,he23x,maaf ya Pak,
Saya ada pertanyaan Pak,sistem & pelaksanaan pemilu di AS itu seperti apa Pak?sampai sekarang saya belum paham prosesnya(sebenarnya akan saya tanyakan pada kuliah saat pemilu di AS sedang hangat-hangatnya,tetapi kuliahnya sempat kosong 2x jadi lupa Pak)
Terimakasih ya Pak,
Wassalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillah Pak,
Iya Pak,terimakasih atas penjelasannya & semoga harga premium & solar bersubsidi bisa turun lagi,he262.144x.
rekan hilmee,
1. saya berfikir positif, semua kelompok berusaha tampil yang terbaik, dalam paparan ataupun tanya jawab nantinya … waktu diskusi bisa tetap hidup kok asal semua mau “masuk” dalam ruang bicara golput ….
2. ok, ntar saya kunjung ke blog anda … selamat berkarya
rekan iqbal,
1. Alhamdulillah dulu dong bbm bisa turun, karena selama ini dalam sejarah kita belum pernah ada ceritanya harga bensin (premium) turun …
2. Penurunan harga (premium, solar) sangat tergantung pada harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah terhadap dolar AS saat perhitungan. Apalagi, harga minyak mentah dan kurs saat ini masih berfluktuasi dan sulit diprediksi. Sebelumnya memang sejumlah kalangan mendesak selain premium, pemerintah agar menurunkan harga solar bersubsidi minimal Rp500 per liter. Meski harga keekonomian solar belum menyentuh subsidi, namun untuk membantu kehidupan rakyat harga solar bersubsidi selayaknya memang diturunkan juga. Solar lebih berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi rakyat seperti angkutan umum, truk pengangkut komoditas, perahu nelayan, dan traktor petani. Sedang premium lebih banyak digunakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang memiliki kendaraan pribadi. Memang harga minyak mentah dunia terus merosot dari posisi US$147 per barel pada pertengahan Juli 2008 dan kini sudah berada di level US$50 per barel. Sepertinya Menteri ESDM mengevaluasi harga jual BBM bersubsidi setiap bulan yang disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. Kita berdoa semoga ada penurunan harga bbm …
Dengan hormat. Ehm, saya agak heran dan baru kepikiran sekarang. Bapak kan menugaskan kami membuat kelompok tentang golput itu lo. yang saya heran, kenapa semua kelompok bahasannya sama? bisa-bisa kelompok terakhir tidak akan mendapat pertanyaan, atau diskusinya tidak hidup seperti kelompok2 awal. harap ditinjau kembali Pak..
Tambahan : artikel fresh, analisa kehidupan secara gak biasa, ya di blog saya. visit ya pak, barangkali bapak tertarik. kita bisa bagi ilmu [www.raging-dream.blogspot.com]
Assalamu’alaikum wr wb,
Pak,mulai hari ini harga premium turun menjadi Rp 5.500/liter, menurut Bapak apakah harga ini wajar & sebanding dengan penurunan harga minyak mentah?
Terimakasih Pak,
Wassalamu’alaikum wr wb.
rekan bintal, memang begitulah internet ada jalur, hijau, biru, ataupun merahnya …. kalaupun ada oknum yang berkunjung ke jalur merah ya … upaya restriksi sistem (hardware & software)sepertinya sudah dilakukan …. tapi ya begitulah produk teknologi selalu ada celah untuk menerobos, apalagi kalau memang diniatkan mau ke sana (kadang terfikir memang itu masuk wilayah privat, apalagi sudah pada dewasa, maka harus hati-hati untuk mengingatkannya ….)akhirnya ya mari kita himbau semuanya baik-baik saja ke “jalan yang lurus”.
rekan bondan, thanks kunjungannya …
he he he, saran ya? kok kesasar di page tanya jawab nhi? gpp deh. saya setuju, memang sekarang sudah waktunya (meski kalau dari kacamata luar kita terlambat!) memanfaatkan semua media untuk memudahkan komunikasi interaktif TNI (TNI AU juga mestinya, apalagi AAU ya …) dalam internal organisasi maupun dengan masyarakat luas ….
Mohon dipantau karena ada oknum yg hobinya buka situsnya Mas Parno
ijin kolonel, mungkin perlu diadakan pelatihan bikin blok buat antap dan karbol AAU… selama ini kita tahunya cuma blok A sampe blok T. Makasih