Archives

All posts for the day May 26th, 2009

Saya cukup senang AJI telah membuat dan merelease standar baru upah bagi jurnalis Indonesia. Tetapi standar itu dalam pandangan saya untuk jurnalis yang hidup di lingkungan Jakarta mestinya belum cukup ……

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis upah yang layak bagi jurnalis di Jakarta. Kali ini berdasarkan survei yang dilakukan di lapangan, AJI mendapat angka Rp 4,5 juta. “Nilai ini diperoleh setelah mengadakan survei harga-harga kebutuhan pokok selama dua bulan, pada Februari-April lalu. Adapun komponen kebutuhan yang disurvei tahun ini mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto dalam siaran pers, Selasa (26/5/2009). Dia menjelaskan, awal tahun lalu, upah layak wartawan Ibukota yang sudah bekerja setidak-tidaknya selama satu tahun dan diangkat menjadi karyawan tetap adalah Rp 4,1 juta maka pada 2009, standar ini meningkat sekitar 10 persen. “Perubahan yang cukup menonjol terjadi pada perhitungan kebutuhan Sandang. Adapun kebutuhan lainnya masih tetap mempertahankan komponen sebelumnya,” tambah Riky.

Menurutnya, perhitungan upah layak yang dirilis tahun ini tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, melainkan mengacu pada perhitungan komponen kebutuhan jurnalis yang merujuk pada harga riil yang berlaku di pasaran. “Komponen itu lalu dibagi ke dalam enam kelompok besar menjadi kebutuhan pangan (makanan), papan (kebutuhan tempat tinggal), kebutuhan sandang (pakaian), kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, kesehatan, toiletries, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan dll), kebutuhan alat kerja (laptop) dan kebutuhan tabungan/asuransi,” terangnya.

Lebih lanjut, upah layak bagi jurnalis amat penting bagi upaya membangun pers yang berkualitas di negeri ini. “Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, jurnalis akan terjebak pada praktek suap dan sogok dengan menggadaikan harga diri dan independensi berita. Akibatnya, publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif,” urainya. Pengumuman standar upah layak secara berkala ini penting agar perusahaan media dan serikat pekerja media mempunyai patokan (benchmark) dalam merumuskan dan menegosiasikan nilai upah bagi karyawan perusahaan media tahun ini.

Mengapa saya melihat standar ini belum cukup? Apabila standar minimum yang ingin dicapai memang segitu (Rp.4,5 juta per bulan untuk wartawan dengan 1 tahun masa kerja dan karyawan tetap) itu sudah lebih dari cukup. Namun kalau dalam kerangka “upaya membangun pers yang berkualitas” belum cukup karena:

1. Kebutuhan mobile yang makin tinggi menuntut bukan hanya sandang dan pangan yang harus tetap terjaga dengan baik, tetapi alat transportasi dan komunikasi yang harus selalu up to date. Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang makin cepat.

2. Risk sebagai jurnalis juga harus diperhitungkan jaminan asuransinya secara layak, jangan sekadar asal ikut asuransi. Intinya asuransi ini harus mampu meng-cover keluarga intinya, istri dan anak-anaknya. Apalagi dengan situasi dan kondisi yang mungkin tingkat keamanannya bagi jurnalis belum begitu bagus.

3. Untuk menjaga dan meningkatkan minat generasi muda yang ingin masuk dan merengkuh profesi jurnalis, standar ini harus dapat menarik mereka secara nyata. Persepsi wartawan bodrex, wartawan amplop dan wartawan gadungan janganlah menjadi bad news bagi mereka, maka perlu diubah setting kebanggaan profesi secara maksimum dan punya pengaruh, dengan standar upah yang lebih proporsional.

4. Lihatlah jurnalis di luar Indonesia, mereka umumnya punya daya guna dan daya pengaruh yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Karena mereka dapat hidup layak dari profesinya dan mau menggeluti profesinya secara serius serta bermartabat.

Bravo AJI, bravo Jurnalis. “Kebebasan memperoleh informasi dan menyebarkan informasi ada di tangan anda”.

Takut sama matematika? Memang, siapa takut? Wong matematika bukan memedi (pocong) kok ya …

megabowl

Siapa bilang matematika adalah pelajaran yang menyeramkan? Dengan bantuan video game, belajar matematika akan menjadi jauh lebih menyenangkan. Bahkan sebuah kompetisi video game matematika yang bernama MegaBowl digelar di New York. Para pelajar mengikuti kompetisi ini dengan antusias. Mereka larut dalam dunia game multiplayer yang disebut Dimension M. Di sini mereka berkompetisi dalam tim untuk mengerjakan soal matematika dan adu strategi untuk mengalahkan tim lawan. Matematika di Dimension M mencakup matematika dasar hingga Aljabar II. “Mainkan game ini, kemudian kamu akan melihat bahwa jawabanmu benar dan mendapatkan poin. Ketika kamu berhasil menang berkat usaha kerasmu, rasanya sungguh luar biasa,” ujar seorang peserta kompetisi, dikutip dari News8austin, 26 Mei 2009.

Game ini telah diujicobakan di beberapa wilayah New York City, Dallas dan Fort Lauderdale. Selain mendapat respon positif dari pelajar, guru matematika pun menyambut baik kehadiran game tersebut karena membantu memudahkan siswa dalam memahami pelajaran. “Kami melihat Florida sukses menerapkan hal ini, nilai matematika para pelajar meningkat pesat. Kami akan menggunakan video game dalam pelajaran matematika, ilmu alam, dan sosial. Kami ingin menciptakan situasi di mana pelajar mampu menguasai apa yang sedang mereka pelajari,” tandas Troy Fischer, dari Departemen Pendidikan New York City.

Nah, begini lho seharusnya cara mengemas proses pembelajaran/pendidikan. Matematika pun bisa dikemas dalam context entertainment kok. Seru khan … Nggak selalu yang njlimet-njlimet itu sulit ditampilkan, sulit didekati, sulit disosialisasikan, cuma caranya bagaimana gitu yang jitu. Juga janganlah yang gebyar-gebyaran itu cuma idol-idolan penyanyi, penari, reality show , atau komedi nggak mutu itu ….. model game berbau matematika beginian ini khan mendorong prestasi siswa, harus digebyarkan, digencarkan ……… artinya bikin hiburan yang sekaligus meningkatkan kepintaran bermatematika atau ilmu lainnya, syukur-syukur juga meningkatkan kualitas kepribadian siswa!

Eh, omong-omong mau nyoba game-nya ya? Klik saja disini ….

Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Guru, Pemerintah RI telah mengesahkan PP Tentang Dosen. Muatan utamanya adalah memberi kepastian hukum terhadap upaya-upaya peningkatan kesejahteraan para pengajar di perguruan tinggi. Produk hukum baru ini merupakan kado untuk Hardiknas 2009. Demikian disampaikan Presiden SBY dalam puncak peringatan nasional Hardiknas di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Mei 2009. “Saya ingin memberikan kado. Kalau waktu lalu ada PP tentang guru, Alhamdulillah telah saya tandatangani PP tentang Dosen,” kata dia. Baik PP tentang guru maupun dosen mengatur tentang kewajiban dan hak tenaga pengajar. PP itu terutama menegaskan berbagai tunjangan yang bisa dan jadi hak guru dan dosen.

Pada kesempatan tersebut, sempat ada lelucon yang ironi untuk menggambarkan nasib para tenaga pengajar:

a. Bahwa guru dan dosen tidak ubahnya pohon yang tinggi tapi buahnya jarang.

b. Ada juga yang mengatakan pendapatanDosen itu banyak sekali, tetapi yang dimaksud banyak ialah banyak kurangnya.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Presiden mengingatkan, harus diperhatikan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan visioner dan strategis serta operasional dan pragmatis. “Semuanya penting untuk dijalankan. Upaya itu agar benar-benar pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya. Presiden juga mengingatkan, untuk menjadi bangsa mandiri dan berdayasaing di abad 21, peran pendidik sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas. “Untuk mencapai Indonesia seperti itu kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan pilar utamanya, tiada lain adalah untuk membangun watak dan karakter bangsa,” kata Presiden.

Tetapi, sesungguhnya inti apa yang berubah (menjadi lebih baik) pada PP tentang Dosen itu ya? Anda sudah baca isinya?

PP tentang dosen tersebut selain mengatur tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan, juga mengatur kompetensi serta kemampuan yang harus dimiliki oleh para dosen. Tunjangan profesi dapat diterima tidak hanya oleh dosen PNS yang diangkat oleh pemerintah, tetapi juga dosen swasta dengan pengalaman dan kompetensi tertentu.

Menurut Mendiknas beberapa waktu lalu, terkait tunjangan profesi guru dan dosen diberikan kepada guru maupun dosen tetap PNS maupun non-PNS yang besarnya adalah 100 persen gaji pokok PNS.  Untuk guru atau dosen non-PNS besarnya adalah sebesar angka ekuivalensinya atau angka kesetaraannya sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja yang bersangkutan.

Untuk para Guru dan Dosen semoga semakin tersenyum dan profesional mendengar berita ini, karena kemarin sempat simpang siur ya, ketar ketir, turun apa nggak itu tunjangan … Kalau mau dedikasi yang eternal sebagai guru ataupun dosen ya lebih baik meniru Bu Mus di Laskar pelangi itu lho …. alamiah, nggak tergantung gaji/honor ….