Archives

All posts for the day April 10th, 2009

Sewaktu Pemilu Legislatif kemiarin anda ribut-ribut dan meributkan soal Daftar Pemilih tetap (DPT)? Okelah, sudah lewat. Menjelang Pemilu Presiden semoga nggak meributkan lagi. Proaktiflah untuk mengecek nama anda sendiri, sudah masuk DPT? Karena warga yang belum terdaftar dalam DPT Pileg hanya memiliki waktu hingga 20 April 2009 untuk mendaftarkan dirinya. Mengingat pelajaran Pileg kemarin, anda semuanya diminta proaktif mendaftar.

Saya kira semua memperoleh pelajaran dari kemarin. Karena itu masyarakat yang belum terdaftar proaktiflah untuk mendaftar,” ujar anggota KPU Andi Nurpati, Jumat, 10 April 2009. Dalam Peraturan KPU Nomor 10/2009 tentang Tahapan dan Program Pilpres sebenarnya disebutkan, jadwal untuk pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat adalah 1-7 April. Namun penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota baru dilakukan tanggal 20 April. Menurut Andi, masyarakat yang belum terdaftar memiliki waktu hingga 20 April 2009 untuk mendaftarkan diri. Mereka bisa mendaftrar ke KPPS, Ketua RT, Ketua RW, atau ke PPS di kelurahan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga akan proaktif mendata warga yang belum terdaftar sekaligus mencoret nama-nama ganda dan nama yang tidak berhak memilih. Dalam upaya pemutakhiran itu, KPU telah meminta seluruh jajarannya di bawah untuk berkoordinasi dengan pemerintah mengingat jaringan pemerintahlah yang paling mengetahui tentang warganya. Andi menerangkan, untuk Pilpres putaran ke-2 tidak akan dilakukan pemutakhiran data pemilih lagi. DPT-nya sama dengan DPT Pilpres putaran pertama. Karena itu, saat inilah kesempatan paling baik bagi masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.

aku_memilih

Berikut jadwal penetapan DPT Pilpres dalam Peraturan KPU:

1-7 April Pengumuman DPS dan tanggapan dari masyarakat.

8-20 April Perbaikan DPT hasil tanggapan masyarakat oleh PPS dan PPS LN.

25-28 April Penetapan DPT dan rekapitulasi oleh KPU kabupaten kota.

1-5 Mei Rekapitulasi DPT oleh KPU provinsi.

6-13 Mei Penetapan DPT nasional oleh KPU pusat.

Aktiflah mengecek DPT Pemilu Presiden, kalau anda memang WNI Nomor 1, nggak perlu pakai ribut-ribut. Jangan menempatkan diri sebagai mental “juragan” saudara-saudaraku, ada waktu dan kesempatan ngecek DPT nggak mau ngecek, waktu contrengan nggak ada namanya marah-marah, maunya apa? Aduh malu deh kita jadi warganegara beginian … para pengurus parpol semestinya juga membantu para konstituennya ikut aktif mengecek DPT …. biar semua pada plong, pemilu lancar, sukses, demokrasi bergema positif dan Indonesia mendapatkan pimpinan negara/bangsa yang legitimate & berkualitas.

Ayo ikut ngecek DPT Pemilu Presiden ramai-ramai sekarang juga ….

Pemilu Legislatif sudah melewati tahap pencontrengan, sekarang tinggal tahap penghitungan suara. Hasil Quick Count pun sudah banyak diketahui oleh rakyat Indonesia. Sehingga berdasarkan hasil ini sudah dapat diperkirakan 9 parpol yang diperkirakan akan eksis di DPR. Namun, harus difahami bahwa hasil perhitungan (manual) KPU-lah yang nanti akan digunakan secara resmi, formal dan legal untuk menentukan parpol pemenang Pemilu Legislatif dan sekalian jatah/distribusi jumlah kursi DPR yang diperoleh masing-masing Parpol.

Sementara itu, saat ini para petinggi Parpol, terutama yang mempunyai kemungkinan eksis di DPR periode 2009-2014 mulai berhitung, mulai berkomunikasi, mulai ancang-ancang melakukan tahapan Pemilu berikutnya, yaitu Pemilihan Umum Presiden RI. Pendekatan sana-sini mulai diutak-atik. Kata yang populer untuk hal ini adalah: KOALISI.

Nah, soal Koalisi inilah saya suka sumpek melihatnya. Terutama dengan kenyataan perilaku parpol dan bangunan-bangunan Koalisi yang dilakukan Parpol pada periode 2004-2009 itu. Tampaknya sungguh aneh. Ada parpol yang masuk dalam suatu Koalisi namun tidak segan-segan menyodok parpol lain (entah di parlemen, ataupun di pemerintahan) yang sebenarnya masih dalam satu naungan Koalisinya. Ada lagi dua parpol yang secara nasional berseberangan, satu memosisikan sebagai parpol oposisi dan satunya parpol pemerintah yang sedang berkuasa, namun di beberapa Pemilu (Pilkada) Gubernur/Walikota/Bupati mereka bekerjasama bahu-membahu meng-goal-kan pasangan calon pimpinan daerah tertentu, aneh bin ajaib, terus makna koalisi bagaimana? Posisi partai oposisi dan partai pemerintah bagaimana? Kok bisa-bisanya “menipu” rakyat soal jenis kelamin parpolnya pada peridoe pemerintahan tertentu itu … Jadi nggak jelas betul, ide, isme dan warna yang digeluti parpol-parpol itu …. agaknya kepentingan pragmatis dan hitung-hitungan kue kekuasaan yang ingin digapainya …. substansi visi-misi parpol dengan kerangka kerja untuk kepentingan rakyat agar menuju masyarakat yang adil dan makmur sepertinya diabaikan …. Sesungguhnya hal beginian boleh? Boleh saja untuk parpol-parpol yang BANCI dalam bepolitik dan berkoalisi, takut kehilangan kekuasaan …. itu koalisi semu!

Jadi apa yang kita mau? Mestinya yang kita harapkan adanya KOALISI PERMANEN diantara parpol-parpol itu. Bagaimana itu Koalisi permanen? Dalam pikiran saya kalau ada beberapa parpol sudah berani memutuskan untuk mengikatkan diri dalam suatu koalisi, ya sudah dalam periode kepemerintahan 5 tahun (misalkan 2009-2014 sebagai Koalisi parpol-parpol yang berkuasa di pemerintahan) suka ataupun tidak suka semua parpol yang masuk koalisis ini harus satu suara dengan kebijakan pemerintah, apapun kondisinya, pahit getirnya, enak nggak enaknya, harus konsisten selama 5 tahun (koalisi) pemerintahan, jangan ada yang mangkir, jangan ada yang jahat menusuk dari belakang demi cari muka ataupun cari simpati rakyat. Hati-hati rakyat sekarang sudah pinter, ngerti soal ini. Begitu pula dalam kurun waktu 5 tahun koalisi itu harus konsisten saling dukung dalam Pemilu (Pilkada) Gubernur/Walikota/Bupati, mestinya begitu, jangan koalisi sana koalisi sini nggak jelas jenis kelaminnya. Artinya apa? Koalisi yang dibangun di tingkat nasional harus secara otomatis dan konsisten dijalankan juga di tingkat daerah. Ini namanya Koalisi permanen. Jelas warnanya. Begitupun juga mestinya berlaku untuk parpol-parpol yang mau Koalisi dalam konteks Oposisi, harus terus menjaga ikatan oposisinya secara permanen dan terstruktur dari pusat (nasional) sampai bawah (daerah). Jangan plin plan, di pusat oposisi, di daerah gandengan tangan. Super aneh, warna parpol nanti nggak ada bedanya dengan bunglon dong? Jadi ikatlah Koalisi yang kuat (bila perlu dengan kontrak tertulis yang mengikat secara hukum dan sosial politis), permanen, konsisten, dengan rentang waktu satu masa pemerintahan (5 tahun) begitu. Bahwasanya pada periode berikutnya (masa pemerintahan yang akan datang) mau pecah kongsi, mengkonstruksi kelompok koalisi yang berbeda dengan parpol-parpol lain, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja secara politik, namanya juga kepentingan ….

Begitulah yang saya pikirkan, karena saya berharap parpol-parpol kita itu punya WARNA yang jelas, IDE yang brilian, dan mental perilaku tokoh-tokohnya NGGAK PLIN PLAN, mentang-mentang hidup di partai politik terus gampang saja berpayung kata-kata usang “ya begitulah politik, nggak ada teman dan lawan yang abadi, yang abadi hanya kepentingan”. Ihh bejat banget, rakyat mengerti kok tentang makna kata-kata ini, jangan dibelokkan melalui falsafah politik, wong itu sesungguhnya hanya upaya meraih kepentingan pribadi! Jujur sajalah. Kalau memang berpolitik yang santun, smart, pride, ideolog, dan punya harga diri pasti nggak mudahlah ganti-ganti parpol, nggak gampanglah bikin-bikin parpol baru/tandingan, nggak gampanglah koalisi dengan parpol lain yang nyata-nyata nggak “seideologi”, bahkan warnanya saja nyata berseberangan! Itulah high class politics! Kesimpulan: Bangunlah Koalisi permanen untuk Pemilu Presiden 2009, dengan sebenar-benarnya koalisi. Biar demokrasi di Indonesia bersemi dengan indah.

Anda punya ide yang lain?

Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman menyatakan, sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, semua pesawat TNI Angkatan Udara, baik untuk fungsi transportasi personel maupun tempur, akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atau audit teknologi. Selain itu juga melakukan modifikasi terhadap pesawat-pesawat angkut TNI AU agar bisa meningkatkan daya angkutnya untuk keperluan militer dan untuk keperluan sipil, misalnya untuk search and rescue (SAR), hujan buatan atau kebutuhan lain, kata Menristek usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenneg Ristek dan TNI AU di Jakarta, 8 April 2009.

Kesepakatan itu ditandatangani Menristek Kusmayanto Kadiman dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Subandrio. Kesepakatan meliputi penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek dalam mendukung tugas-tugas TNI AU. Menurut Menristek, pemeriksaan menyeluruh atau audit teknologi tersebut akan dilakukan setelah ditandatanganinya MoU tersebut, kemudian tim mulai bekerja, misalnya mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, jenis pesawat apa yang harus diperiksa.

Kami tidak mempunyai kemampuan khusus untuk pesawat, tetapi kami mampu melakukan audit teknologi untuk teknologi-teknologi lain. TNI Angkatan Udara mengetahui apa yang harus diperiksa, kemudian kami akan kombinasikan, mulai dari pemilihan alatnya dan pengukuran-pengukuran untuk persoalan teknisnya, katanya.

Dijelaskan, pesawat-pesawat yang sudah dinyatakan tidak laik terbang, apabila anggarannya ada maka akan diganti dengan pesawat-pesawat sejenis, misalnya Foker 27 diganti dengan klas sejenis CN235, apalagi Indonesia sudah mempunyai teknologinya.

Sementara itu Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Subandrio mengatakan, penandatanganan kerjasama pada hakekatnya upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia TNI AU dalam bidang penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi. Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta penting dilakukan agar secara bertahap mengurangi ketergantungan teknologi terhadap produk dari luar negeri. Menurutnya, kesepakatan itu dapat menjadi inisiator proses transformasi Iptek sekaligus inovasi-inovasi dan temuan baru di bidang teknologi oleh TNI AU dan Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Ruang lingkup kesepakatan, katanya, kegiatan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di kedua pihak, baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia yang diperlukan. Demikian halnya optimalisasi penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, serta rancang bangun atau rekayasa di bidang kedirgantaraan dan kegiatan dalam proses alih teknologi alat utama sistem senjata.

Kesepakatan bersama itu nantinya diharapkan menjadi payung hukum dalam rangka pelaksanaan kerjasama antara TNI AU dan Kemenneg Ristek. Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Ristek) akan mengaudit teknologi yang digunakan pesawat-pesawat TNI Angkatan Udara (AU), terutama yang sudah berusia di atas 20 tahun. Menteri Ristek Kusmayanto Kardiman mengatakan, audit teknologi dilakukan hanya terbatas kemampuan kementerian Ristek. Hasil audit tersebut, dapat menjadi rujukan atau rekomendasi apakah sebuah pesawat masih layak untuk digunakan atau diganti. “Semua memang memerlukan pertimbangan matang, menyangkut skala prioritas, ketersediaan anggaran dan masalah lainnya,” katanya. Yang jelas, kata Kusmayanto, akan dikoordinasikan termasuk alokasi dana menyangkut audit teknologi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI, khususnya TNI- AU dengan beberapa instansi terkait seperti Departemen Pertahanan, Bapennas, dan Departemen Keuangan.

Kusmayanto mengatakan, meski tidak ada payung hukum kerja sama antara TNI dan Kementerian Ristek, namun audit teknologi oleh Ristek sudah beberapa kali dilakukan terhadap alutsista TNI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Subandrio mengatakan, pihaknya belum memutuskan pesawat apa saja yang akan diaudit teknologi oleh kementerian Ristek. “Kita lihat dulu kemampuan teknologi yang dimiliki, untuk mengaudit teknologi pesawat-pesawat kita. Karena itu tidak mudah, apalagi pesawat tempur. Jadi, kita belum bisa pesawat apa yang dapat dijadikan sampel untuk mereka mengaudit teknologinya,” katanya. Yang jelas, lanjut Subandrio, kerja sama yang dibina antara Mabes TNI- AU dan Kementerian Ristek dapat meningkatkan kesiapan operasional TNI AU untuk menjalankan peran dan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan NKRI.