I. Mari mengikuti berita dari Komisi Nasional Perempuan Indonesia yang digelar kepada pers di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2009.
a. Empat kategori perempuan rawan kekerasan pada tahun 2008. Mereka adalah perempuan minoritas agama, perempuan miskin, perempuan pekerja sektor hiburan, dan perempuan pembela HAM. Dicontohkan, kekerasan terhadap perempuan miskin, semisal: ibu bunuh diri akibat kemiskinan atau 21 nenek yang meninggal ketika antre zakat. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan minoritas agama merebak di kalangan perempuan Ahmadiyah yang menerima ancaman perkosaan dan pelecehan seksual bahkan hingga wilayah publik seperti pasar, seperti yang terjadi pada komunitas Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan pembela HAM banyak menyentuh aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan ibu-ibu yang turut berjuang dalam konflik sumber daya alam di Lubuk Pakam, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan pekerja sektor hiburan datang ketika pemerintah mencekal penampilan para pedangdut dengan alasan moril dan normatif melalui kebijakan dan peraturan daerah.
b. Kekerasan terhadap Wanita Meningkat 200 Persen. Kekerasan terhadap perempuan dalam tahun 2008 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dalam Catatan Tahunan pada tahun 2008, Komisi Nasional Perempuan mencatat peningkatan jumlah kekerasan meningkat 213 persen dan mencapai angka 54.425 kasus. Peningkatan jumlah ini disebabkan makin mudahnya akses memperoleh data ke sejumlah lembaga, termasuk Departemen Agama terkait data rumah tangga. Namun, disampaikan, ini bukan angka riil karena kasus kekerasan terhadap perempuan ini fenomena gunung es. Yang terjadi di masyarakat, bisa jadi lebih banyak. Kemudahan akses diharapkan juga dapat diperoleh dari sejumlah lembaga lain seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama karena banyak kendala yang juga dihadapi jika mengandalkan laporan masyarakat. Diakui, kasus ini kan bukan kasus yang mudah terungkap. Hukum acara kita mewajibkan setiap kekerasan seksual ada bukti dan saksi. Sementara, bagi korban, itu tidak mudah. Dilakukan di ruang tertutup, di bawah tekanan dan kalau diungkap akan timbulkan aib. Total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, ternyata 90 persennya merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Mayoritas perempuan korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga adalah para istri, yaitu sebanyak 6.800 orang dari 46.882 kasus kekerasan terhadap istri dan mayoritas korban kekerasan seksual di komunitas adalah perempuan di bawah umur yaitu sebanyak 469 orang dari 1.870 kasus komunitas. Penanganan kasus ini masih terkendala ketika banyak perempuan korban KDRT yang tarik ulur dalam pengaduan sebelum proses hukum dimulai sehingga penggunaan UU Penghapusan KDRT pada institusi polisi dan masyarakat menurun.
c. Sistem Patriarki merupakan Kendala Pemerintah Lindungi Perempuan. Perhatian pemerintah terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai masih minim dari sisi kebijakan. Akibatnya, mulai dari rendahnya kepedulian parpol soal perempuan hingga masih banyaknya perempuan korban yang enggan mengadu karena tidak adanya jaminan keamanan. Kendala perhatian pemerintah ini tentu saja sistem patriarki. Komnas Perempuan mencatat sejumlah kebijakan kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan, terutama kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah. Namun, terdapat pula sekian produk kebijakan yang makin menjauhkan perempuan dari pemenuhan hak asasinya. Seperti UU Pornografi yang mengganjal kebebasan berekspresi, kasasi perkara Jinayat dari Aceh yang menekan akses perempuan pada keadilan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih yang juga memundurkan hak politik perempuan. Pemerintah belum menjamin penuh pemenuhan hak bagi perempuan. Banyak perempuan korban yang mengadu lalu mencabut kemudian mengadu dan mencabut lagi. Ini jangan hanya dilihat semata-mata dari si perempuan tapi harus dilihat lebih luas, apa ada perlindungan ketika dia melapor.
d. Waspadai Empat Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi Nasional Perempuan meminta masyarakat meningkatkan pemantauan terhadap empat sosok pelaku yang kerap melakukan kekerasan terhadap perempuan, yaitu pejabat publik, kepala daerah, anggota legislatif, dan tenaga pendidik. Menurut Catatan Tahunan 2008 Komnas Perempuan, empat sosok ini merupakan pelaku kekerasan terbanyak sepanjang tahun 2008. Kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik mencapai 784 kasus dengan korban pada umumnya adalah pacar, istri, dan pekerja rumah tangga. Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan oleh kepala daerah dan anggota legislatif juga sempat heboh dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Dewan. Di ranah pendidik, Komnas Perempuan mendapat empat laporan kekerasan dalam institusi pendidikan nonformal yang dilakukan oleh guru mengaji dan kyai di pesantren. Korbannya setidaknya berjumlah 25 orang dan masih di bawah umur. Sementara itu, dalam institusi pendidikan formal, yang cukup mencuat adalah bentuk pelecehan seksual oleh seorang dosen universitas negeri ternama terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan meminta masyarakat secara khusus mengawasi hubungan empat sosok ini dengan para perempuan yang berada di bawah kewenangannya.
II. Mari memahami berita tersebut di atas secara bijak.
Sebelumnya sedikit informasi untuk anda, saya tertarik berita ini, karena ini juga menyangkut hak dan kewajiban warganegara, yang bisa juga dipandang dari sisi Hak Asasi Manusia. Tentang hak-hak perempuan, saya pun pernah mengikuti lomba karya tulis tentang hal ini beberapa tahun lalu yang diadakan oleh Rifka Annisa Yogyakarta, memang nggak juara, sekadar dapat piagam lumayanlah.
Okelah, ini tanggapan saya:
a. Data is data. Seberapa representatifkah data tersebut dihadapkan dengan jumlah wanita Indonesia keseluruhan? Itu patut dicermati. Memang adanya satu kasus pun harus diperhatikan, tidak boleh dabaikan. Namun untuk menggeneralisasi (menuju) sebagai kesimpulan harus ada standar/ukuran yang jelas dan sebisa mungkin dikomparasi dengan data tahun-tahun sebelumnya.
b. Empat kategori perempuan yang rawan kekerasan menurut saya yang betul-betul perlu diperhatikan cuma dua, yaitu perempuan miskin dan perempuan pekerja sektor hiburan. Ini karena positioningnya yang lemah dan sulit melepaskan diri dari banyak jerat di sekitarnya. Yang dua lainnya itu tidak terlepas dengan kiprahnya yang masuk dalam wilayah perang mainstream “ide/hukum/asasi” yang masih sangat mungkin diperdebatkan kebenarannya! Apalagi menyangkut komunitas Ahmadiyah dan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) ini perlu penelusuran pemahaman lebih mendalam, sehingga menurut saya belum pantas masuk dan menjadi suatu kesimpulan. Karena untuk kasus ini kalau kita jernih memandang dari sudut hukum positif dan HAM sebenarnya sudah terang benderang … tetapi sepertinya memang ada yang ingin “mencuri-curi” perhatian.
c. Ada 54.425 kasus pada tahun 2008, jadi kira-kira ada 4.535 kasus per bulan atau 151 kasus per hari. Oh, besar sekali kasus kekerasan perempuan di Indonesia. Anda percaya? Terserah anda, mau percaya atau nggak. Juga jangan tanya saya, percaya atau nggak … saya sulit memberi jawaban yang meyakinkan! Saya hanya berfikir dengan data semacanm ini, kesannya dan sepertinya kalau dilihat dari kacamata luar negeri, perempuan Indonesia kok sepertinya tertekan sekali, tersiksa sekali, menderita sekali …. ach, apa bener sih? Padahal saya mengamati dan melihat perempuan Indonesia sekarang “sangat menikmati kebebasannya”, coba bandingkan dengan perempuan Indonesia tahun 80-an … Mungkin kriteria kasus yang masuk hitungan perlu diperjelas ….
d. Ngomong perhatian pemerintah dan sistem Patriaki tapi kok nyodok UU Pornografi dan Keputusan MK tentang caleg terpilih dengan suara terbanyak … nggak nyambung dan malah kontradiktif. Padahal dengan UU itu jelas untuk melindungi perempuandan mengurangi kasus kekerasan kok malah “disalahkan” ealah, apa sih maunya … mau kebebasan total, kebebasan buka-bukaan … wouw apa nggak malah meningkatkan kerawanan (dan jumlah kasus kekerasan) terhadap perempuan? Aneh! Juga soal keputusan MK? Eh, mengapa merendahkan perempuan sendiri dengan minta “keringanan” berselubung gender dan anti demokrasi, padahal saya melihat sudah sangat banyak perempuan yang mumpuni dan berani bersaing secara head to head dengan lelaki dalam banyak bidang, apalagi hanya di wilayah legislatif … gimana nhi? Hal ini juga perlu dipertanyakan apa kaitannya (benang merahnya) dengan kekerasan terhadap perempuan?
e. Dari empat pelaku yang patut diwaspadai, ada satu yang menurut saya perlu disesalkan masuk dalam pengelompokan ini. Pendidik kok masuk yang perlu diwaspadai, apa data-datanya sudah betul-betul cukup untuk menyimpulkan bahwa manusia yang berprofesi ini seperti musang berbulu domba yang menakutkan perempuan berstatus siswi/mahasiswi? Seberapa banyak/kuat data kasus ini (sekali lagi) cukup menjadi kesimpulan! Aneh saja menurut saya …. bandingkan dengan jumlah jutaan pendidik di Indonesia! Saya pikir nggak sebanding sama sekali. Saya khawatir hal-hal ini kalau nggak difahami secara hati-hati akan menjadi stigma negatif yang berkembang di masyarakat, bahkan malah kontradiktif dalam upaya-upaya mengurangi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (kalau menurut saya terhadap semua gender, nggak permpuan saja).
Anda punya tanggapan?
Like this:
Like Loading...